Search
Close this search box.

Sabda Nabi Tentang Keutamaan Umrah Di Bulan Ramadhan

keutamaan umrah di bulan ramadhan

Keutamaan Umrah Di Bulan Ramadhan – Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini pintu surga dibuka, sedangkan pintu neraka ditutup rapat-rapat, dan setan dibelenggu dalam tahanan Allah Swt. Setiap bulan ramadhan tiba berbagai amalan yang dilakukan oleh manusia akan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali lipat. Dimana ketika pada selain bulan ramadhan perbuatan baik atau buruk yang dilakukan oleh manusia hanya diganjar dengan satu kali imbalan, namun pada bulan ramadhan ini semuanya akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Saw bersabda :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ

“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat……………” [HR. Bukhari]

Selain itu, di bulan ramadhan Allah Swt memberikan keistimewaan yang lain yakni ibadah umrah. Khusus ibadah umrah ketika dilakukan pada bulan ramadhan Allah Swt memberikan keutamaan (fadhal) yang luar biasa di dalamnya berupa pahala yang setara dengan ibadah haji.

Dalam sebuah keterangan dijelaskan, bahwa ibadah umrah di bulan ramadhan akan diganjar dengan pahala yang setimpal atau sama dengan pahala orang yang melakukan ibadah haji. Dalil yang menunjukkan keutamaan ini adalah sabda Nabi Saw kepada wanita Anshar yang tidak bisa ikut serta dalam melakukan ibadah haji, dengan alasan tidak memiliki biaya yang cukup untuk melakukan perjalanan, lalu Nabi Saw bersabda,

فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي

 “Jika datang bulan Ramadhan, lakukanlah umrah. Karena umrah di bulan Ramadhan, senilai haji bersamaku.” [HR. Bukhari ].

Hadis ini menjelaskan tentang keutamaan (fadhal) melakukan umrah di bulan ramadhan, sekalipun dalam hadits tersebut menyinggung soal pahala umrah yang dilakukan pada bulan ramadhan adalah senilai dengan pahala haji. Sekalipun pahalanya telah setara dengan haji, tapi tetap tidak bisa menggugurkan kewajiban haji. Wallahu A’lam Bisshawab.