Hukum Islam Tentang “Nazar, Janji dan Sumpah”
Dari zaman dulu, orang sering melakukan ritual Nazar untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya. Sering kita perhatikan orang tua melakukan nazar bila anaknya lulus ujan, entah itu bernazar puasa, sedekah, berkunjung ke makam, dan sebagainya. Dan mereka akan merasa ketakutan mendapat bala’ bila nazar tidak ditepati. Hendaknya orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan tidak perlu harus dengan nazar, karena nazar itu menunjukan kekikiran atau sifat pelit orang yang bernazar, seperti Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikif.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Syarat Nazar berkaitan dengan orang yang bernazar, Syarat …