Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Muslimah284 Views

Wanita haid boleh membaca Al-Qur’an menurut sebagian ulama, sedangkan mayoritas ulama dari beberapa mazhab membatasinya atau melarang tilawah dengan lisan selama haid. Dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat Indonesia, wanita yang sedang haid pada dasarnya tidak membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah dan tidak boleh menyentuh mushaf. Namun, terdapat kelonggaran untuk zikir, doa, belajar, menjaga hafalan, serta pendapat lain yang membolehkan membaca tanpa menyentuh mushaf. Membaca melalui gadget juga memiliki hukum tersendiri karena ponsel tidak selalu diperlakukan sama dengan mushaf fisik.

Pertanyaan mengenai hukum membaca Al-Qur’an ketika menstruasi terus muncul karena masa haid dapat berlangsung selama beberapa hari. Bagi muslimah yang terbiasa membaca Al-Qur’an setiap hari, terlebih penghafal Al-Qur’an, berhenti membaca dalam waktu cukup lama tentu menimbulkan kekhawatiran hafalan berkurang.

Di sisi lain, fikih Islam memiliki pembahasan khusus mengenai haid dan aktivitas ibadah. Muslimah tidak menjalankan salat serta puasa selama haid. Namun, tidak semua bentuk ibadah ikut terhenti. Zikir, doa, sedekah, mendengarkan Al-Qur’an, mempelajari ilmu agama dan beberapa aktivitas lain tetap dapat dilakukan.

Untuk masalah membaca Al-Qur’an sendiri, ulama tidak memiliki satu pendapat tunggal. Karena itu, muslimah perlu membedakan antara membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, membuka Al-Qur’an melalui ponsel, membaca ayat sebagai zikir, serta murajaah hafalan.


Sekilas Tentang Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an

Hukum wanita haid membaca Al-Qur’an termasuk persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat atau ikhtilaf. Pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i melarang wanita haid membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah. Sementara itu, sejumlah ulama lain membolehkan bacaan tersebut, terutama jika muslimah tidak menyentuh mushaf atau memiliki kebutuhan seperti belajar, mengajar dan menjaga hafalan.

Perbedaan tersebut muncul karena para ulama berbeda dalam menilai dalil yang berkaitan dengan larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar. Sebagian menjadikan sejumlah riwayat sebagai dasar larangan. Sebagian lainnya menilai tidak terdapat hadis sahih dan tegas yang secara khusus melarang perempuan haid membaca Al-Qur’an.

Majelis Tarjih Muhammadiyah, misalnya, berpendapat bahwa tidak terdapat hadis yang cukup kuat untuk menetapkan larangan mutlak membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang berhadas besar. Oleh sebab itu, Tarjih membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur’an sambil tetap menganjurkan penghormatan terhadap Kalamullah.

Dengan adanya perbedaan tersebut, seorang muslimah dapat mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang selama ini menjadi pedoman ibadahnya.

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an?

Boleh menurut sebagian ulama, tetapi tidak boleh menurut pendapat mayoritas ulama jika membaca tersebut dilakukan sebagai tilawah dengan lisan. Karena terdapat ikhtilaf, hukum ini tidak tepat jika hanya dijawab dengan satu kata tanpa menjelaskan dasar pendapat masing masing.

Dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang kuat menyatakan perempuan haid tidak membaca Al-Qur’an dengan niat qira’ah atau tilawah. NU Online juga menjelaskan bahwa pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i menetapkan hukum haram bagi perempuan haid membaca Al-Qur’an, baik sedikit maupun banyak.

Namun, sejumlah ulama memiliki pandangan berbeda. Mereka tidak melihat adanya dalil sahih dan tegas yang menetapkan larangan tersebut secara mutlak.

Perbedaan itu membuat praktik muslimah dapat berbeda tanpa harus menjadikan persoalan ini sumber pertentangan. Muslimah yang mengikuti mazhab Syafi’i dapat mengambil sikap hati hati dengan tidak melakukan tilawah selama haid. Sementara muslimah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan mempunyai pijakan fikih tersendiri.


Mengapa Ada Ulama yang Melarang Wanita Haid Membaca Al-Qur’an?

Pendapat yang melarang berangkat dari pandangan bahwa haid termasuk hadas besar. Karena itu, sejumlah hukum yang berlaku bagi orang junub juga mereka terapkan pada perempuan haid.

Salah satu riwayat yang sering muncul dalam pembahasan ini menyebut larangan bagi orang junub dan perempuan haid membaca Al-Qur’an. Akan tetapi, ulama berbeda dalam menilai kekuatan riwayat tersebut.

Selain itu, terdapat riwayat mengenai Nabi Muhammad SAW yang membaca Al-Qur’an dalam berbagai keadaan kecuali ketika junub. Sebagian fuqaha kemudian memakai riwayat tersebut untuk memperkuat larangan membaca Al-Qur’an dalam keadaan hadas besar.

Namun, pihak yang membolehkan memberi catatan bahwa keadaan junub dan haid tidak sepenuhnya sama. Orang junub dapat segera mandi wajib untuk kembali suci, sementara perempuan tidak dapat menghentikan haid berdasarkan kehendaknya sendiri. Masa menstruasi dapat berlangsung beberapa hari.

Perbedaan cara memahami dalil inilah yang akhirnya menghasilkan beberapa pendapat fikih.

Hadis yang Menjadi Dasar Pendapat Ulama yang Membolehkan

Ulama yang membolehkan antara lain menggunakan hadis Aisyah RA yang menjelaskan kebiasaan Rasulullah SAW dalam mengingat Allah.

“Rasulullah SAW senantiasa mengingat Allah dalam setiap keadaannya.”
HR Muslim

Hadis tersebut menjadi salah satu pijakan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Menurut pandangan ini, membaca Al-Qur’an termasuk salah satu bentuk mengingat Allah sehingga keadaan haid tidak otomatis menutup seluruh kesempatan seorang muslimah berinteraksi dengan ayat Al-Qur’an.

Dalil lain muncul dari kisah Aisyah RA ketika mengalami haid saat menunaikan ibadah haji. Rasulullah SAW memerintahkannya tetap mengerjakan aktivitas jamaah haji kecuali tawaf sampai ia kembali suci.

Para ulama yang membolehkan kemudian berargumen bahwa apabila membaca Al-Qur’an benar benar terlarang bagi perempuan haid, larangan tersebut semestinya mendapat penjelasan yang jelas dalam peristiwa itu.

Sebaliknya, jumhur fuqaha memiliki cara istidlal yang berbeda. Karena itulah persoalan ini tetap masuk wilayah ikhtilaf fikih.


Wanita Haid Tidak Boleh Menyentuh Mushaf, Bagaimana Hukumnya?

Menurut pendapat mayoritas ulama, wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Pembahasan menyentuh mushaf perlu dibedakan dari membaca Al-Qur’an karena keduanya memiliki hukum yang tidak selalu sama.

MUI menyebut perempuan haid tidak menyentuh dan membawa mushaf, tetapi masih memiliki sejumlah pilihan untuk beribadah seperti zikir, membaca terjemahan tertentu serta murajaah berdasarkan pendapat yang memberikan kelonggaran.

Ayat yang kerap hadir dalam pembahasan tersebut ialah Surat Al Waqi’ah ayat 79:

“Tidak ada yang menyentuhnya selain mereka yang disucikan.”

Para ulama berbeda saat menjelaskan ayat ini. Sebagian fuqaha menggunakannya bersama dalil lain untuk menguatkan kewajiban bersuci sebelum menyentuh mushaf.

Sebagian ulama lainnya menjelaskan bahwa ayat tersebut berbicara mengenai Al-Qur’an yang terpelihara dan pihak yang disucikan merujuk kepada malaikat. Karena perbedaan penafsiran ini, pembahasan menyentuh mushaf juga mempunyai rincian yang cukup luas.

Bagi muslimah yang ingin mengambil pendapat paling hati hati, tidak menyentuh mushaf secara langsung selama haid merupakan pilihan yang mudah diterapkan.

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an dari Gadget?

Boleh menyentuh gadget yang berisi aplikasi Al-Qur’an menurut banyak ulama kontemporer karena ponsel tidak memiliki hukum yang sama seperti mushaf fisik. Namun, hukum melafalkan ayat ketika haid tetap mengikuti pendapat fikih mengenai bacaan wanita haid.

Inilah bagian yang sering menimbulkan salah paham.

Ponsel tidak hanya berisi Al-Qur’an. Tulisan ayat muncul pada layar ketika aplikasi dibuka dan kemudian hilang ketika pengguna berpindah aplikasi. Karena sifat tersebut, sejumlah ulama tidak menggolongkan seluruh perangkat ponsel sebagai mushaf.

Dar Al Ifta Mesir dalam fatwa pada Desember 2025 juga membahas pembacaan Al-Qur’an dari ponsel atau mushaf digital. Lembaga tersebut membolehkan perempuan haid melihat ayat pada layar dan membacanya dalam hati, tetapi menganjurkan mengikuti pendapat jumhur jika bacaan tersebut dilafalkan dengan lisan.

Dengan demikian, kalimat “boleh jika gadget” perlu mendapat penjelasan.

Yang jelas mendapat kelonggaran ialah menyentuh perangkatnya. Adapun membaca ayat secara lisan tetap bergantung pada pendapat ulama yang seseorang ikuti.

Gadget Bukan Mushaf Fisik

Perbedaan antara mushaf dan gadget terletak pada sifat tulisan Al-Qur’an yang tampil pada perangkat tersebut.

Pada mushaf, lembaran memang dibuat khusus untuk memuat ayat Al-Qur’an. Sementara ponsel menjalankan berbagai fungsi. Ayat hanya tampil ketika pengguna membuka aplikasi tertentu.

Karena itu, seseorang tidak harus memperlakukan seluruh bagian ponsel seperti lembaran mushaf.

Meski demikian, muslimah tetap perlu menjaga adab ketika membuka aplikasi Al-Qur’an sebagai penghormatan terhadap firman Allah.


Boleh Jika Hafalan, Apakah Wanita Haid Bisa Murajaah?

Boleh jika hafalan menurut sebagian ulama, terutama ketika muslimah perlu menjaga hafalan agar tidak hilang. Namun, mazhab Syafi’i tetap memiliki aturan mengenai niat ketika melafalkan ayat selama haid.

Masalah ini sangat penting bagi hafizah dan santriwati yang harus melakukan murajaah secara rutin.

NU Online mencatat bahwa ulama Syafi’iyah mempunyai lebih dari satu pendapat mengenai murajaah perempuan haid. Pendapat mayoritas melarang bacaan Al-Qur’an, sedangkan sejumlah ulama membolehkan. Dalam pembahasan lain, terdapat kelonggaran ketika lafal ayat bertujuan untuk zikir, doa, menjaga hafalan atau kebutuhan tertentu tanpa niat tilawah.

MUI Sulawesi Selatan juga menjelaskan bahwa ulama yang membolehkan biasanya memberikan kelonggaran jika seorang perempuan khawatir hafalannya hilang atau ketika ia sedang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an.

Karena itu, seorang hafizah sebaiknya mengikuti arahan guru Al-Qur’an atau ulama yang menjadi rujukannya. Cara ini membantu menjaga konsistensi pendapat fikih yang ia gunakan.

Bagaimana Jika Membaca Ayat dengan Niat Zikir atau Doa?

Dalam mazhab Syafi’i terdapat kelonggaran melafalkan ayat Al-Qur’an ketika tujuannya bukan tilawah, tetapi zikir, doa atau bacaan tertentu.

Contohnya, seseorang dapat mengucapkan bacaan yang berasal dari Al-Qur’an sebagai doa kepada Allah. Hal serupa berlaku ketika ayat hadir dalam rangkaian zikir yang biasa ia baca.

NU Online menjelaskan bahwa perempuan haid dapat membaca lafal yang berasal dari Al-Qur’an apabila ia meniatkannya sebagai zikir dan bukan sebagai tilawah Al-Qur’an.

Perbedaan niat tersebut memiliki posisi penting dalam fikih Syafi’i.

Jadi, larangan membaca Al-Qur’an dalam pendapat ini tidak berarti seorang perempuan harus berhenti mengingat Allah selama menstruasi. Ia tetap dapat memperbanyak tasbih, tahmid, takbir, istighfar, selawat dan doa.


Apa Saja yang Bisa Dilakukan Wanita Haid agar Tetap Dekat dengan Al-Qur’an?

Wanita haid tetap memiliki banyak kesempatan untuk berinteraksi dengan ajaran Al-Qur’an meskipun memilih pendapat yang melarang tilawah. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Mendengarkan murottal Al-Qur’an.
  2. Menyimak kajian tafsir.
  3. Mempelajari terjemahan dan penjelasan ayat.
  4. Memperbanyak zikir dan doa.
  5. Mengulang hafalan sesuai pendapat fikih yang diikuti.
  6. Membaca buku tafsir yang kandungan penjelasannya lebih dominan.
  7. Mengikuti kelas atau pengajian Al-Qur’an sesuai ketentuan yang dipercaya.
  8. Menghafalkan arti serta kandungan ayat.
  9. Mendengarkan hafalan sendiri melalui rekaman.
  10. Memperbanyak selawat dan istighfar.

Dengan cara tersebut, masa menstruasi tidak harus membuat aktivitas ibadah seorang muslimah terhenti sepenuhnya.

Jadi, Mana Pendapat yang Sebaiknya Diikuti?

Muslimah dapat mengikuti mazhab atau ulama terpercaya yang selama ini menjadi rujukan ibadahnya. Tidak perlu memaksakan satu pendapat kepada semua orang karena persoalan membaca Al-Qur’an saat haid memang memiliki ikhtilaf yang telah lama dibahas dalam literatur fikih.

Bagi pengikut mazhab Syafi’i, pilihan yang hati hati ialah tidak membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah selama haid serta tidak menyentuh mushaf. Ayat masih dapat hadir dalam zikir dan doa sesuai ketentuannya.

Bagi muslimah yang mengikuti pendapat yang membolehkan, membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf mempunyai dasar yang juga dikemukakan sejumlah ulama. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan menyatakan perempuan haid boleh membaca Al-Qur’an karena tidak menemukan dalil sahih yang menetapkan larangan mutlak tersebut.

Sementara untuk gadget, banyak ulama membedakan perangkat digital dari mushaf. Namun, perbedaan tersebut terutama menyangkut hukum menyentuh perangkat. Hukum melafalkan Al-Qur’an masih kembali kepada pendapat mengenai bacaan perempuan haid.

Panduan Cepat Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haid

Untuk memudahkan, berikut gambaran sederhananya:

AktivitasPenjelasan
Menyentuh mushafMayoritas ulama tidak membolehkan
Tilawah dengan lisanUlama berbeda pendapat
Membaca melalui gadgetPerangkat umumnya tidak dihukumi seperti mushaf, hukum tilawah tetap mengikuti pendapat fikih
Membaca dari hafalanSebagian ulama membolehkan, terutama untuk menjaga hafalan
Membaca ayat sebagai zikir atau doaMendapat kelonggaran dalam pendapat Syafi’iyah dengan niat bukan tilawah
Mendengarkan Al-Qur’anBoleh
Belajar tafsir dan terjemahanBoleh
Berzikir dan berselawatBoleh

Jangan Berhenti Mendekat kepada Allah Saat Haid

Haid tidak menghalangi seorang muslimah untuk memperbanyak ibadah yang memang boleh ia kerjakan. Ketika tidak membaca dari mushaf, ia masih dapat mendengarkan Al-Qur’an, mempelajari tafsir, berzikir, berselawat, berdoa dan menjaga hubungan dengan Allah.

Jika masih ragu memilih pendapat mengenai bacaan Al-Qur’an, tanyakan kepada ustaz, ustazah, guru Al-Qur’an atau ulama yang memahami fikih mazhab yang Anda ikuti. Cara tersebut lebih baik daripada mengambil potongan pendapat dari media sosial tanpa mengetahui dasar hukumnya.

Dengan memahami perbedaan antara tilawah, menyentuh mushaf, membaca melalui gadget dan boleh jika hafalan, seorang wanita haid dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang sekaligus tetap menjaga adab terhadap Al-Qur’an.