Pernikahan dalam Islam bukan sekadar acara peresmian hubungan antara laki laki dan perempuan. Akad nikah merupakan ikatan yang melahirkan tanggung jawab agama, sosial, hukum, serta kewajiban untuk menjaga kehormatan pasangan. Karena kedudukannya sangat penting, Islam menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum, ketika, dan setelah akad dilaksanakan.
Kompilasi Hukum Islam menyebut perkawinan sebagai akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah. Pelaksanaannya dinilai sebagai ibadah, sedangkan tujuannya adalah membentuk kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kompilasi tersebut disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan menjadi salah satu rujukan dalam urusan perkawinan umat Islam di Indonesia.
Pernikahan Menjadi Ibadah yang Disertai Tanggung Jawab
Islam menganjurkan pernikahan kepada orang yang telah memiliki kemampuan. Kemampuan yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan biaya akad atau pesta, tetapi juga kesiapan menjalankan kewajiban sebagai pasangan. Seseorang perlu siap menjaga kesetiaan, mengendalikan emosi, memenuhi nafkah sesuai kemampuan, serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya.”
HR Bukhari dan Muslim
Hadis tersebut menghubungkan pernikahan dengan kemampuan memikul tanggung jawab. Orang yang belum mampu tidak diperintahkan memaksakan diri, melainkan dianjurkan menjaga kehormatan dan mengendalikan keinginan melalui puasa.
Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam
Pernikahan memberi jalan yang halal bagi hubungan laki laki dan perempuan. Di dalamnya terdapat usaha membangun ketenteraman, kasih sayang, perlindungan, dan kehidupan keluarga yang taat kepada Allah.
Surah Ar Rum ayat 21 menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman serta menumbuhkan kasih dan sayang. Karena itu, ukuran keberhasilan rumah tangga tidak hanya terlihat dari kemeriahan resepsi, banyaknya harta, atau tingginya kedudukan sosial.
Keluarga muslim perlu dibangun melalui beberapa sikap berikut:
- Menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
- Menjaga kehormatan diri dan pasangan.
- Memenuhi hak suami, istri, dan anak.
- Membiasakan musyawarah dalam urusan keluarga.
- Menjaga ucapan ketika terjadi perbedaan pendapat.
- Memberikan rasa aman secara jasmani dan batin.
- Mengajarkan agama kepada anggota keluarga.
Dengan landasan tersebut, akad nikah tidak berhenti sebagai ucapan sah di hadapan wali dan saksi. Akad menjadi janji yang harus dijaga sepanjang kehidupan rumah tangga.
Persetujuan Kedua Calon Mempelai Tidak Boleh Diabaikan
Pernikahan harus lahir dari persetujuan laki laki dan perempuan yang akan menjalaninya. Orang tua, keluarga besar, maupun tokoh masyarakat tidak dibenarkan memaksa seseorang menikah dengan orang yang tidak disetujuinya.
Pasal 6 Undang Undang Perkawinan serta Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kerelaan merupakan bagian penting dalam proses menuju pernikahan.
Persetujuan tidak semestinya diperoleh melalui ancaman, tekanan ekonomi, rasa takut, atau manipulasi nama baik keluarga. Calon mempelai harus diberi kesempatan mengenali pribadi, agama, pekerjaan, kebiasaan, serta kesiapan calon pasangannya.
Perempuan berhak menerima atau menolak
Dalam ajaran Islam, perempuan bukan objek yang sekadar mengikuti keputusan keluarga. Ia memiliki hak untuk menyatakan menerima atau menolak calon suami.
Wali memang memiliki kedudukan penting dalam akad, tetapi kewenangan wali harus digunakan untuk melindungi kepentingan calon mempelai perempuan. Wali tidak boleh menggunakan posisinya untuk memperoleh keuntungan, memaksakan pilihan pribadi, atau menghalangi pernikahan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Sebelum menyatakan persetujuan, calon pasangan sebaiknya membicarakan persoalan penting, seperti:
- Pemahaman agama dan kebiasaan beribadah.
- Pekerjaan dan sumber penghasilan.
- Tempat tinggal setelah menikah.
- Tanggung jawab terhadap orang tua.
- Pengelolaan pendapatan dan utang.
- Keinginan memiliki anak.
- Riwayat pernikahan sebelumnya.
- Kondisi kesehatan yang perlu diketahui pasangan.
- Pembagian pekerjaan rumah.
- Cara menghadapi perselisihan.
Kejujuran sebelum akad dapat mencegah munculnya rasa tertipu setelah pernikahan berlangsung.
Lima Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi
Pernikahan dinyatakan sah menurut ketentuan fikih yang dijadikan rujukan di Indonesia apabila rukun nikah telah terpenuhi. Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam mencantumkan lima rukun, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.
Kelima unsur tersebut saling berkaitan. Tidak cukup hanya ada pasangan yang saling mencintai apabila akad dilaksanakan tanpa wali yang sah atau tanpa saksi sesuai ketentuan.
Calon suami dan calon istri
Identitas kedua calon mempelai harus jelas. Tidak boleh ada keraguan mengenai siapa yang menikah, status perkawinannya, serta ada atau tidaknya penghalang pernikahan.
Calon suami dan calon istri harus memenuhi beberapa ketentuan dasar, antara lain:
- Beragama Islam untuk perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam di Indonesia.
- Jelas orang dan identitasnya.
- Menyatakan persetujuan.
- Tidak memiliki hubungan yang menyebabkan keduanya haram menikah.
- Tidak sedang berada dalam keadaan yang melarang akad.
- Memenuhi ketentuan usia atau memperoleh dispensasi pengadilan.
Calon mempelai juga harus memberikan keterangan yang benar mengenai statusnya. Menyembunyikan perkawinan sebelumnya, memalsukan identitas, atau memberikan dokumen palsu dapat menimbulkan persoalan agama dan hukum.
Wali nikah bagi calon mempelai perempuan
Wali merupakan salah satu rukun nikah. Dalam susunan wali nasab, ayah kandung menempati urutan utama. Setelah itu, hak kewalian berpindah mengikuti urutan kekerabatan dari garis laki laki sesuai ketentuan fikih.
Wali nikah harus memenuhi syarat, seperti beragama Islam, laki laki, balig, berakal sehat, dan memiliki kelayakan menjalankan kewalian. Dalam penjelasan fikih mazhab Syafi’i, wali serta saksi juga disyaratkan memiliki sifat adil.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.”
HR Ahmad dan At Tirmidzi
Apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, tidak memenuhi syarat, atau menolak tanpa alasan yang dapat diterima, kewalian dapat dilaksanakan oleh wali hakim menurut prosedur yang berlaku.
Kompilasi Hukum Islam menerangkan bahwa wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang memperoleh kewenangan untuk bertindak sebagai wali.
Dua orang saksi
Akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat. Kehadiran saksi diperlukan untuk mendengar secara langsung ijab dan kabul serta memastikan akad berlangsung dengan jelas.
Saksi tidak cukup hanya hadir di lokasi. Mereka harus memahami bahwa sedang berlangsung akad nikah, mengetahui pihak yang dinikahkan, serta mendengar ucapan ijab dan kabul.
Dalam pelaksanaan nikah di KUA, penghulu akan memeriksa identitas dan kelayakan saksi. Pemeriksaan tersebut bukan sekadar urusan dokumen, tetapi bagian dari usaha memastikan akad berjalan sesuai aturan agama.
Ijab dan kabul
Ijab merupakan pernyataan penyerahan dari wali atau wakil wali, sedangkan kabul merupakan jawaban penerimaan dari calon suami atau wakilnya. Ucapan keduanya harus menunjukkan kehendak menikahkan dan menerima pernikahan secara tegas.
Ijab dan kabul harus saling berhubungan dalam satu majelis akad. Tidak boleh terdapat ucapan yang menunjukkan penolakan, keraguan, atau persyaratan yang merusak akad.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa akad jarak jauh atau melalui sarana daring tetap harus memenuhi ketentuan ijab kabul, termasuk kesatuan majelis dan kepastian pihak yang berakad. Persoalan seperti ini sebaiknya dikonsultasikan langsung kepada penghulu atau ahli fikih sebelum akad dilaksanakan.
Mahar Menjadi Hak Calon Istri
Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Mahar bukan harga seorang perempuan dan bukan pembayaran kepada orang tuanya. Mahar sepenuhnya menjadi hak istri.
Surah An Nisa ayat 4 memerintahkan laki laki memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahinya dengan penuh kerelaan. Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa suami tidak boleh mengambil kembali mahar tanpa kerelaan istri.
Mahar tidak harus mahal
Islam tidak menetapkan bahwa mahar harus berupa emas dalam jumlah tertentu, rumah, kendaraan, atau uang bernilai besar. Bentuk dan jumlahnya dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan, kepatutan, kemampuan calon suami, serta kerelaan calon istri.
Mahar dapat diberikan secara tunai atau ditangguhkan apabila disepakati. Bila ditangguhkan, kewajiban tersebut menjadi utang suami yang harus dibayarkan.
Kesederhanaan mahar tidak berarti merendahkan calon istri. Sebaliknya, permintaan mahar yang sangat besar juga tidak otomatis menunjukkan kemuliaan seseorang. Hal terpenting adalah kejelasan, kerelaan, dan kemampuan untuk memenuhinya.
Perlu dibedakan antara mahar dan biaya pesta. Mahar menjadi hak istri, sedangkan biaya resepsi merupakan urusan keluarga yang dapat dibicarakan bersama.
Larangan Menikah dengan Orang Tertentu
Tidak semua laki laki dan perempuan boleh menikah meskipun keduanya saling menyukai. Islam menetapkan larangan perkawinan karena hubungan nasab, hubungan perkawinan, hubungan persusuan, serta keadaan tertentu.
Surah An Nisa ayat 23 menjelaskan kelompok perempuan yang haram dinikahi karena hubungan keluarga dan persusuan. Larangan ini bersifat tegas dan harus diperiksa sebelum akad. Kementerian Agama juga menegaskan bahwa pernikahan dengan mahram dilarang secara mutlak.
Larangan karena nasab
Hubungan nasab yang menyebabkan larangan menikah mencakup:
- Ibu dan garis perempuan ke atas.
- Anak perempuan dan garis perempuan ke bawah.
- Saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu.
- Saudara perempuan ayah.
- Saudara perempuan ibu.
- Anak perempuan dari saudara laki laki.
- Anak perempuan dari saudara perempuan.
Larangan tersebut berlaku selamanya. Persetujuan keluarga maupun keputusan adat tidak dapat mengubahnya.
Larangan karena perkawinan dan persusuan
Hubungan perkawinan juga dapat melahirkan larangan, seperti menikahi ibu mertua, anak tiri dalam keadaan tertentu, menantu perempuan, atau istri ayah.
Persusuan dapat menimbulkan hubungan mahram apabila memenuhi syarat yang diterangkan dalam fikih. Karena itu, riwayat penyusuan seorang anak perlu diketahui dan disampaikan ketika berhubungan dengan rencana pernikahan dalam keluarga dekat.
Selain larangan tetap, terdapat larangan sementara. Contohnya menikahi perempuan yang masih menjadi istri orang lain, perempuan yang masih menjalani masa idah, atau menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan perkawinan.
Usia Pernikahan Mengikuti Ketentuan Negara
Ketentuan usia merupakan bagian penting dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dan menyamakan batas usia kedua calon mempelai.
Apabila salah satu calon belum berusia 19 tahun, orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan. Permohonan harus disertai alasan yang sangat mendesak dan bukti pendukung. Hakim akan mempertimbangkan kesiapan calon, keadaan keluarga, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan terhadap anak.
Dispensasi bukan jalur biasa untuk mempercepat perkawinan. Keputusan menikah perlu mempertimbangkan kesiapan menjalani kehidupan keluarga, bukan hanya keinginan mengadakan akad.
Pencatatan Nikah Memberikan Perlindungan Hukum
Pernikahan umat Islam di Indonesia perlu dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Undang Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing masing, sedangkan setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku.
Ketentuan terbaru mengenai pencatatan pernikahan umat Islam diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Aturan ini mencakup pendaftaran, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, pencatatan, perjanjian perkawinan, serta perkawinan campuran.
Mengapa buku nikah diperlukan
Buku nikah menjadi bukti resmi adanya perkawinan. Dokumen tersebut diperlukan dalam berbagai urusan yang berhubungan dengan status suami istri, anak, harta, waris, perceraian, tunjangan, dan administrasi kependudukan.
Pencatatan juga memberikan perlindungan apabila salah satu pihak mengingkari perkawinan atau meninggalkan kewajibannya. Kementerian Agama menyebut pencatatan sebagai dasar perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Pernikahan yang tidak dicatat dapat menyulitkan istri dan anak ketika harus membuktikan hubungan keluarga di hadapan lembaga negara. Karena itu, pasangan sebaiknya tidak memisahkan ketentuan agama dari ketertiban administrasi.
Poligami Tidak Cukup Berdasarkan Keinginan Suami
Surah An Nisa ayat 3 membolehkan seorang laki laki menikahi sampai empat perempuan dengan syarat mampu berlaku adil. Apabila khawatir tidak dapat berlaku adil, Al Quran memerintahkan menikahi satu perempuan saja.
Keadilan tidak cukup berupa pembagian jadwal. Suami harus mampu memenuhi nafkah, tempat tinggal, perlakuan, perlindungan, serta hak lain secara layak. Keinginan pribadi tidak dapat dijadikan satu satunya alasan untuk mengabaikan keadaan istri dan anak.
Dalam hukum Indonesia, suami yang hendak beristri lebih dari seorang harus memperoleh izin pengadilan. Pengadilan akan memeriksa alasan, persetujuan istri, kemampuan memberikan nafkah, dan kesanggupan berlaku adil sesuai ketentuan perundang undangan.
Pernikahan berikutnya yang dilakukan secara sembunyi tanpa prosedur resmi dapat menimbulkan persoalan berat bagi istri dan anak, terutama dalam pembuktian status perkawinan dan pemenuhan hak.
Hak dan Kewajiban Dimulai Setelah Akad
Setelah akad dinyatakan sah, suami dan istri memasuki hubungan yang disertai hak serta kewajiban. Keduanya dituntut bergaul dengan cara yang baik, menjaga kehormatan pasangan, dan tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah.
Suami berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan, menyediakan perlindungan, memperlakukan istri dengan baik, serta membimbing keluarga dalam ketaatan. Istri berkewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga, memelihara amanah rumah tangga, serta bekerja sama dalam perkara yang baik.
Kewajiban tersebut tidak membenarkan salah satu pihak berbuat sewenang wenang. Suami tidak boleh menggunakan kedudukannya untuk merendahkan, mengancam, atau mengambil harta istri. Istri juga tidak dibenarkan mengkhianati kepercayaan, menyembunyikan perkara besar, atau sengaja merusak kehidupan keluarga.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.”
HR Tirmidzi
Hadis ini menempatkan perlakuan terhadap keluarga sebagai ukuran penting kebaikan seseorang. Kesalehan tidak hanya tampak di tempat ibadah, tetapi juga terlihat dari cara seseorang berbicara, menafkahi, menghargai, dan memperlakukan pasangannya di rumah.
Perjanjian Perkawinan Diperbolehkan dalam Islam
Calon suami dan calon istri diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan selama isinya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan peraturan negara. Perjanjian dapat mengatur pemisahan harta, pengelolaan pendapatan, tanggung jawab atas utang, atau hal lain yang dianggap perlu.
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 menyatakan bahwa perjanjian dapat dibuat sebelum, ketika, atau selama perkawinan berlangsung. Perjanjian dibuat di hadapan notaris dan dicatat oleh Kepala KUA pada Akta Nikah serta Buku Nikah.
Pembuatan perjanjian tidak selalu menunjukkan kurangnya kepercayaan. Dalam keadaan tertentu, perjanjian justru membantu pasangan memperoleh kejelasan mengenai harta dan tanggung jawab masing masing.
Perselisihan Rumah Tangga Harus Ditangani Secara Beradab
Perbedaan pendapat dapat terjadi dalam kehidupan suami istri. Islam mengajarkan agar pasangan tidak terburu buru membuka aib, mengucapkan talak, meninggalkan rumah, atau melibatkan banyak orang yang tidak memiliki kemampuan mendamaikan.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah berbicara ketika keadaan tenang, menyampaikan persoalan secara jelas, mendengar penjelasan pasangan, lalu mencari keputusan yang tidak menzalimi salah satu pihak. Bila pembicaraan langsung tidak berhasil, pasangan dapat melibatkan anggota keluarga yang bijaksana, penyuluh agama, penghulu, konselor, atau tokoh yang memahami hukum keluarga.
Kekerasan fisik, pemaksaan hubungan seksual, ancaman, penghinaan terus menerus, penelantaran nafkah, dan penguasaan harta secara melawan hak tidak boleh dianggap sebagai hal biasa dalam rumah tangga.
Apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan, perceraian bagi pasangan muslim di Indonesia diproses melalui Pengadilan Agama. Undang Undang Perkawinan menetapkan bahwa perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua pihak dan usaha tersebut tidak berhasil.
Proses melalui pengadilan diperlukan agar hak mengenai nafkah, pengasuhan anak, harta bersama, masa idah, dan status hukum para pihak dapat diperiksa secara jelas. Keputusan berpisah tetap harus dijalankan tanpa fitnah, pembalasan, atau tindakan yang merugikan anak.
