Di Indonesia, urusan tambang biasanya identik dengan korporasi, BUMN, izin yang tebal berlapis, dan debat panjang soal lingkungan. Tapi sejak 2024, publik dibuat mengucek mata karena dua organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, ikut masuk dalam percakapan pengelolaan tambang. Bukan sekadar komentar, melainkan beririsan dengan skema izin dan konsesi. Ini bukan cerita satu malam, melainkan rangkaian keputusan negara, respons organisasi, dan pertanyaan moral yang terus bergema.
Dari mimbar ke meja izin: bagaimana pintunya terbuka
Kalau kita tarik garis lurus, pintu itu terbuka lewat perubahan aturan yang memberi ruang “penawaran prioritas” wilayah tambang tertentu kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Aturan kuncinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan dalam PP 96 Tahun 2021, termasuk pengaturan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK.
Di titik ini, logika negara yang dipakai biasanya berbunyi begini: sumber daya harus memberi manfaat luas, ada kebutuhan pemerataan, ada tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan ada upaya merapikan transisi wilayah eks perjanjian tambang batubara generasi lama ke skema baru. Dalam narasi itu, ormas keagamaan dipandang punya jejaring sosial kuat sampai akar rumput, sehingga dianggap bisa menyalurkan manfaat lebih “cepat sampai” ke masyarakat. Paling tidak, begitu argumentasi yang sering muncul dalam penjelasan kebijakan dan pemberitaan awal.
PP 25 Tahun 2024 dan pasal yang bikin gaduh
Yang sering dibicarakan publik bukan keseluruhan PP nya, melainkan pasal yang membuka peluang WIUPK diprioritaskan kepada badan usaha milik ormas keagamaan dalam jangka waktu tertentu, dengan sumber wilayah yang disebut berasal dari eks PKP2B. Itu sebabnya isu ini langsung panas, karena menyentuh dua hal sekaligus: akses terhadap aset ekonomi besar, dan aktor sosial keagamaan yang selama ini dianggap berada di “ruang moral” masyarakat.
Dalam sejumlah ulasan, disebut pula bahwa penawaran prioritas ini dibatasi periode waktunya, serta tetap menuntut pemenuhan syarat teknis, finansial, dan lingkungan. Di atas kertas, skemanya tidak menghapus kewajiban prosedural tambang. Pertanyaannya kemudian bergeser: apakah ormas memiliki kapasitas, desain tata kelola, dan pagar etik yang cukup untuk masuk ke sektor berisiko tinggi seperti ini.
Mengapa negara melirik ormas: “pemerataan” yang diuji di lapangan
Alasan “pemerataan” terdengar mulia, tapi tambang selalu menguji niat baik dengan realitas keras. Satu konsesi berarti urusan AMDAL, reklamasi, keselamatan kerja, rantai pasok, konflik lahan, sampai hubungan dengan pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan memberi ruang kepada ormas otomatis menuntut jawaban yang lebih praktis: model bisnisnya bagaimana, siapa operatornya, siapa investornya, dan seperti apa akuntabilitasnya.
Di sisi pemerintah, wacana “pertambangan lebih inklusif” kemudian berkembang lagi pada 2025 lewat PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan lanjutan atas PP 96 Tahun 2021. Di sana, pemerintah juga memperluas pengaturan partisipasi entitas lain seperti koperasi dan usaha kecil menengah, sekaligus menegaskan kerangka prioritas dan persyaratan.
Di saat yang sama, muncul juga detail teknokratis yang penting karena menunjukkan negara sadar ada risiko “pinjam bendera”. Misalnya pernyataan bahwa ormas keagamaan wajib memegang porsi saham minimal tertentu dalam badan usaha pengelola, agar tidak sekadar jadi stempel legitimasi sementara operasional sepenuhnya dikendalikan pihak lain.
NU: dari sikap organisasi sampai cerita konsesi 26 ribu hektare
Di kubu NU, salah satu momen yang menonjol adalah informasi bahwa PBNU siap mengelola konsesi tambang batubara di Kalimantan Timur dengan luasan yang disebut sekitar 26 ribu hektare setelah memperoleh IUPK dari Kementerian ESDM.
Publik lalu bertanya, tambang yang mana, eks siapa, dan mulai kapan. Sejumlah laporan menyebut keterkaitan dengan wilayah eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal, sekaligus target memulai kerja pada Januari 2025.
PT pengelola, mitra, dan pertanyaan klasik soal investor
Masuknya ormas ke tambang hampir pasti membutuhkan kendaraan korporasi, karena operasi tambang tidak bisa dikelola oleh struktur organisasi sosial keagamaan secara langsung. Sejumlah pemberitaan menyebut PBNU membentuk perusahaan untuk mengelola, termasuk nama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara yang disebut sebagai badan usaha pengelola.
Di fase ini, PR terbesar biasanya bukan sekadar “punya izin”, melainkan kesiapan modal, operator teknis, dan kepatuhan lingkungan. Bahkan laporan media arus utama juga menyorot PBNU masih mencari investor untuk pengelolaan konsesi tersebut. Ini poin yang membuat debat makin tajam, karena investor berarti ada negosiasi kendali, pembagian keuntungan, dan potensi konflik kepentingan.
Respons internal dan sorotan eksternal
Yang sering luput dari percakapan publik adalah aspek psikologis warga. Bagi sebagian jamaah, ormas adalah rumah moral. Ketika rumah moral masuk ruang bisnis ekstraktif, sebagian merasa bangga karena “umat naik kelas”, sebagian lagi cemas karena reputasi bisa ikut tergilas bila terjadi pelanggaran. Perdebatan semacam ini tampak dari ragam tanggapan media dan opini yang mengikuti isu konsesi PBNU.
Muhammadiyah: menerima dengan catatan, lalu menunggu kepastian lahan
Di sisi Muhammadiyah, organisasi ini secara resmi menyatakan kesiapan mengelola tambang dengan pertimbangan yang seksama, dan keputusan menerima tawaran IUP dikaitkan dengan PP 25 Tahun 2024. Bahasa yang dipakai menekankan kehati hatian, yang memberi sinyal bahwa Muhammadiyah membaca isu ini sebagai keputusan berat, bukan sekadar peluang ekonomi.
Namun setelah “menerima”, cerita belum otomatis menjadi “langsung mengelola”. Laporan pada 2025 menyebut Muhammadiyah belum memperoleh lahan tambang yang akan dikelola, dan pemerintah masih mencari atau mengkaji penetapan lahannya.
Menunggu aturan turunan dan desain implementasi
Pada tahap implementasi, pemerintah juga sempat menyebut perlunya aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis. Dalam pemberitaan 2025, disebut pula bahwa kepastian tambang yang akan dikelola Muhammadiyah masih menunggu regulasi turunan tertentu.
Ini memperlihatkan satu hal: kebijakan boleh diputus cepat, tetapi eksekusi tambang itu lambat dan penuh prasyarat. Dari kacamata tata kelola, “menunggu” ini bisa dibaca sebagai kehati hatian, tapi bisa juga dibaca sebagai indikasi negara sendiri masih merapikan desain agar tidak menimbulkan kekacauan baru.
Suara kritik: dari legalitas, etika, sampai risiko kerusakan
Begitu pasal ormas tambang keluar, kritik datang dari berbagai arah. Salah satunya mempertanyakan dasar mandat dalam UU Minerba, apakah prioritas untuk ormas selaras dengan kerangka hukum di atasnya. Ada dorongan agar pemerintah mengevaluasi bahkan mencabut PP, dengan argumen konflik dengan undang undang dan prinsip tata kelola sumber daya.
Di arena kelembagaan, isu ini juga masuk jalur uji materi. Mahkamah Konstitusi pada Januari 2025 memuat putusan yang menolak permohonan terkait uji konsesi prioritas tambang untuk ormas, dan perdebatan soal kewenangan pemerintah pusat dalam penetapan WIUPK ikut muncul dalam rangkaian perkara tersebut.
Kekhawatiran “pinjam bendera” dan patronase
Kekhawatiran yang paling sering disebut di ruang publik adalah skenario “ormas hanya nama”. Tambang butuh operator, dan operator sering kali adalah pemain lama. Kalau ormas tidak punya kemampuan teknis, mereka akan menggandeng mitra. Di titik itu, pagar pembeda antara kemitraan sehat dan pinjam bendera menjadi tipis.
Karena itu, detail seperti kewajiban porsi kepemilikan saham minimal ormas di badan usaha pengelola menjadi isu yang penting, walau terdengar teknis. Negara seperti sedang berkata: boleh masuk, tapi jangan jadi papan nama.
Kacamata Islam: amanah, keadilan, dan larangan merusak
Di sinilah pertanyaan “kok bisa” berubah menjadi pertanyaan “bolehkah” dan “bagaimana caranya agar tidak jatuh ke dosa sosial”. Islam tidak alergi pada bisnis, tetapi Islam sangat tegas pada amanah, keadilan, dan larangan merusak.
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.” (QS Al Araf ayat 56)
Ayat itu sering dibaca sebagai pagar moral besar dalam isu lingkungan: jangan membuat fasad. Di konteks tambang, fasad tidak selalu berupa niat jahat. Ia bisa muncul dari kelalaian, dari lemahnya pengawasan, atau dari kompromi yang diam diam diambil demi target produksi.
“Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak, dan menetapkan hukum dengan adil.” (QS An Nisa ayat 58)
Kalau tambang dikelola atas nama umat, maka amanahnya bukan kecil. Amanahnya mencakup tanah, air, kesehatan warga sekitar, dan generasi berikutnya. Di sini, kata “adil” juga bukan slogan. Ia menuntut mekanisme yang bisa diaudit, bisa dibuktikan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kaidah “tidak boleh membahayakan”
Dalam fikih, ada kaidah yang sangat populer dan sering dijadikan tulang punggung kebijakan publik: larangan menimbulkan bahaya dan membalas bahaya dengan bahaya.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (hadis la darar wa la dirar, diriwayatkan dalam jalur Ibnu Majah dan lainnya, dikenal sebagai hadis kaidah)
Bagi pengelola tambang, kaidah ini menuntut standar keselamatan kerja, mitigasi pencemaran, reklamasi yang nyata, dan keterbukaan informasi. Kalau ada warga sakit karena air tercemar, atau lahan rusak tanpa pemulihan, itu bukan hanya soal pelanggaran administratif. Dalam logika moral Islam, itu menyentuh wilayah kezaliman.
Merawat bumi sebagai ibadah yang panjang napasnya
Islam juga punya pesan simbolik yang kuat tentang merawat kehidupan, bahkan ketika situasi terasa genting.
“Jika kiamat terjadi sementara di tanganmu ada bibit, tanamlah.”
Di ruang tambang, semangat hadis ini seakan menampar: kalau Islam mendorong menanam walau kiamat, maka merusak tanpa memulihkan adalah kebalikan dari etika itu. Maka pertanyaannya bukan cuma “boleh menambang atau tidak”, tapi “bisakah pengelolaan itu disusun agar pemulihan menjadi bagian inti, bukan tempelan”.
Kalau tetap jalan, pagar etiknya harus setebal izinnya
Kebijakan sudah terlanjur berjalan, pernyataan penerimaan sudah keluar, sebagian izin sudah disebut terbit. Maka pembicaraan yang paling berguna bagi publik adalah menyusun standar minimum yang membuat ormas tidak terjerumus, dan tidak menyeret umat ke dalam kontroversi tanpa akhir.
Pertama, pemisahan tegas antara ruang dakwah dan ruang bisnis. Badan usaha boleh dibentuk, tetapi harus punya tata kelola korporasi yang rapi: dewan pengawas independen, audit rutin, laporan tahunan yang bisa diakses, dan kebijakan konflik kepentingan yang jelas. Di sektor tambang, transparansi bukan kosmetik, melainkan rem darurat.
Kedua, standar lingkungan harus dinaikkan, bukan sekadar patuh minimal. Publik akan lebih percaya jika ormas menetapkan komitmen melampaui syarat formal: reklamasi progresif, pemantauan air secara berkala yang diumumkan, dan mekanisme keluhan warga yang benar benar bekerja.
Ketiga, manfaatnya harus terasa dan terukur. Kalau narasi kebijakan adalah “kesejahteraan masyarakat”, maka desain pembagian manfaat harus bisa dilihat. Misalnya porsi laba untuk pendidikan, layanan kesehatan, beasiswa, pemberdayaan ekonomi warga sekitar, dan pemulihan ekosistem. Tanpa metrik, “untuk umat” mudah berubah jadi slogan kosong.
Keempat, jangan sampai muncul budaya pembenaran: seakan kritik lingkungan adalah anti Islam, atau seakan mempertanyakan tata kelola berarti memusuhi ormas. Dalam tradisi Islam, muhasabah dan amar maruf nahi mungkar justru hidup ketika kritik diberi ruang, bukan dibungkam.
Satu pertanyaan yang terus kembali ke telinga publik
Ketika NU dan Muhammadiyah masuk urusan tambang, yang paling diuji bukan hanya kemampuan bisnisnya, tetapi kredibilitas moralnya. Negara boleh melihat ormas sebagai mitra sosial, tetapi umat melihat ormas sebagai penjaga nilai. Di situlah letak bebannya: tambang menuntut keras, sementara moral menuntut bersih.
Dan pada akhirnya, pertanyaan “kok bisa” berubah menjadi pertanyaan yang lebih tajam, yang mungkin akan terus dibawa publik setiap kali ada kabar izin, investor, atau produksi: yang sedang diutamakan ini tambangnya, organisasinya, atau benar benar kesejahteraan orang kecil di sekitar lubang tambang itu sendiri.
