Suara Tilawah Mengganggu Orang Istirahat, Bagaimana Hukumnya ?

Hukum Islam747 Views

Di banyak lingkungan, ada momen ketika seseorang ingin membaca Al Quran atau kitab suci dengan suara lantang sampai terdengar satu rumah, satu kos, bahkan satu gang. Niatnya mulia, tetapi di saat yang sama ada orang yang sedang tidur, sakit, bekerja shift malam, atau butuh tenang. Pertanyaannya jadi tajam: apakah suara keras itu berpahala karena tilawah, atau justru masuk kategori mengganggu yang dilarang?


Prinsip Besar: Ibadah Tidak Boleh Menyakiti Orang Lain

Islam menata ibadah dengan keindahan adab. Ukuran baik tidak berhenti pada “ini amal saleh”, tapi juga “apakah amal ini membuat orang lain tersakiti”. Karena itu, ulama sering mengembalikan perkara seperti suara keras kepada kaidah: ibadah tidak dilakukan dengan cara yang merusak hak orang lain.

Hadis yang sangat sering dijadikan landasan membahas soal suara bacaan yang mengganggu adalah larangan saling mengganggu saat bacaan Al Quran terdengar keras.

“Sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara dalam bacaan atau salat melebihi yang lain.”

Dari hadis ini, inti pesannya jelas: bacaan yang asalnya ibadah dapat berubah menjadi masalah bila caranya menyakiti orang lain.

Mengapa larangan ini tegas?

Larangan Nabi itu muncul saat para sahabat membaca Al Quran dengan suara keras di masjid, hingga mengganggu yang lain. Jadi masalahnya bukan tilawahnya, tetapi “cara” dan “akibatnya”. Dalam fikih, ini dikenal sebagai menolak gangguan dan menjaga hak sesama.

Di literatur syarah hadis juga ditegaskan redaksi yang sama: “jangan saling mengganggu” dan “jangan meninggikan bacaan di atas bacaan yang lain”.


Dalil Al Quran: Disuruh Mengambil Jalan Tengah Dalam Suara Bacaan

Islam bukan agama yang menyuruh orang mematikan semangat ibadah. Namun Islam juga tidak mengajarkan ibadah yang memancing kegaduhan. Dalam Al Quran, ada arahan agar suara bacaan tidak berlebihan.

Allah berfirman:

“Janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam salatmu dan jangan pula merendahkannya, carilah jalan tengah di antara keduanya.”

Ayat ini sering dijelaskan para mufasir sebagai anjuran untuk moderat dalam suara bacaan: tidak sampai memicu mudarat, tapi juga tidak sampai hilang manfaatnya.

Ayat tentang mendengar Al Quran dengan tenang

Ada pula perintah saat Al Quran dibacakan agar orang mendengar dan diam.

“Apabila Al Quran dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.”

Ayat ini mengajarkan suasana khusyuk dan tenang ketika bacaan Al Quran hadir. Maka, bila bacaan justru menjadikan orang tidak bisa tidur, tidak bisa fokus, atau merasa tertekan, itu bertentangan dengan ruh ketenangan yang dikehendaki syariat.


Kaidah Fikih: Tidak Boleh Membuat Bahaya dan Gangguan

Dalam pembahasan adab sosial, ulama juga memakai kaidah besar yang bersumber dari hadis terkenal:

“Tidak boleh menimbulkan bahaya, dan tidak boleh saling membahayakan.”

Kaidah ini sangat luas pemakaiannya, termasuk urusan suara. Jika suara bacaan keras menimbulkan bahaya ringan sampai berat, seperti mengganggu tidur orang sakit, membangunkan bayi, memicu konflik rumah tangga, atau mengganggu tetangga, maka perbuatan itu masuk wilayah yang tercela.


Jadi, Apa Hukumnya Berisik Saat Orang Istirahat Karena Membaca Kitab Suci?

Jawabannya tidak satu kalimat, karena fikih melihat keadaan. Namun benang merahnya begini: membaca Al Quran adalah ibadah, tetapi mengganggu orang istirahat adalah perbuatan yang dilarang. Ketika keduanya bertemu, cara membacanya wajib diatur agar tidak mengganggu.

Hadis Nabi tentang larangan mengeraskan bacaan sampai mengganggu orang lain menjadi patokan utama.

Jika jelas mengganggu, hukumnya mendekati haram

Bila sudah nyata ada orang yang terganggu, sudah ada komplain, atau kondisinya memang sensitif seperti orang sakit, orang yang harus tidur untuk bekerja, atau anak kecil yang mudah terbangun, maka mengeraskan bacaan masuk kategori menyakiti. Pada titik ini, yang mulia bukan lagi “kerasnya bacaan”, melainkan menjaga hak orang lain.

Dalam penjelasan fatwa kontemporer, mengangkat suara di masjid atau tempat umum hingga mengganggu orang yang salat dinilai sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan, meski yang dibaca adalah Al Quran, kecuali ada kebutuhan mengajar.

Jika tidak mengganggu, hukumnya boleh bahkan bisa baik

Kalau di rumah semua anggota keluarga memang sedang mendengar, atau di majelis tilawah orang berkumpul untuk menyimak bacaan, maka suara yang terdengar jelas justru bisa bernilai baik. Sejumlah ulama juga menegaskan membaca Al Quran dengan suara yang didengar orang lain termasuk kebaikan bila mereka memang ingin menyimak.

Kuncinya ada pada ridha pendengar dan tidak adanya gangguan.


Bedakan Tiga Keadaan Ini: Rumah, Masjid, dan Ruang Publik

Masalah suara tilawah biasanya terjadi dalam tiga medan. Setiap medan punya adab yang sedikit berbeda, tetapi semua kembali pada larangan mengganggu.

Di rumah atau kos, ukurannya adalah hak penghuni lain

Di rumah, ada hak orang tua, anak, pasangan, saudara, atau teman sekamar. Kalau ada yang sedang istirahat, menurunkan volume bukan berarti mengurangi kemuliaan Al Quran. Justru itu bentuk akhlak.

Kalau ingin tetap lantang, lakukan pada waktu yang disepakati atau di ruang yang tidak tembus suara. Bila tidak memungkinkan, membaca dengan suara pelan atau sedang lebih selamat, sesuai arahan “jalan tengah”.

Di masjid, ukurannya adalah kekhusyukan jamaah

Masjid adalah tempat ibadah bersama. Ada orang salat sunnah, ada yang zikir, ada yang belajar. Nabi secara langsung menegur bacaan keras yang membuat orang lain terganggu.

Maka, bila ada yang membaca Al Quran keras dengan pengeras suara di masjid hingga mengacaukan jamaah lain, yang lebih dekat dengan sunnah adalah menurunkannya. Jika untuk halaqah atau pengajaran, suaranya cukup untuk yang belajar, tidak perlu “menaklukkan” seluruh ruangan.

Di ruang publik dan pengeras suara, ukurannya adalah gangguan yang meluas

Ketika bacaan diputar lewat speaker ke lingkungan luas, potensi gangguannya lebih besar. Ada orang yang sedang rapat daring, ada bayi tidur, ada pasien, ada warga non muslim, ada musafir yang butuh tenang. Karena itu, pembahasan ulama modern menekankan prinsip: tidak mengangkat bacaan sampai mengganggu orang lain.

Bukan berarti syiar dilarang, tetapi syiar yang benar tidak membuat orang merasa “dipaksa” mendengar.


Niat Baik Saja Tidak Cukup Bila Caranya Salah

Ada kalimat yang sering muncul di masyarakat: “Ini kan Al Quran, masa dilarang keras?” Di sinilah fikih mengajari keseimbangan. Al Quran itu mulia, tetapi adab membacanya juga mulia.

Nabi tidak mengatakan, “Berhentilah membaca.” Nabi justru mengarahkan: jangan saling mengganggu.

Karena itu, memperindah bacaan boleh. Menguatkan suara boleh. Namun ketika sudah ada pihak yang tersakiti, maka yang lebih dekat kepada ketakwaan adalah menahan diri.


Ukuran “Mengganggu” Itu Seperti Apa?

Agar tidak debat perasaan, biasanya tanda gangguan bisa dilihat dari beberapa hal berikut:

Ada pengaruh nyata pada istirahat atau kesehatan

Orang terbangun, sulit tidur kembali, bayi rewel, orang sakit merasa pusing, atau ada gangguan konsentrasi. Saat tanda ini muncul, menurunkan volume menjadi kewajiban adab.

Landasan umumnya kembali ke larangan mengganggu dan kaidah tidak boleh membuat bahaya.

Ada keluhan yang jelas

Kalau sudah ada teguran baik baik, lalu tetap dikeraskan, ini bukan lagi tilawah yang menyejukkan, tetapi berubah jadi pemicu pertengkaran. Membaca Al Quran seharusnya melahirkan kasih sayang, bukan memanaskan suasana.

Waktu yang memang waktunya orang beristirahat

Misalnya larut malam, dini hari, atau jam tidur siang di banyak kultur. Pada jam jam seperti ini, suara keras lebih mudah dinilai mengganggu.


Cara Menjaga Tilawah Tetap Hidup Tanpa Mengusik Orang Lain

Mengatur suara bukan berarti “mengalah pada dunia”, tetapi menempatkan ibadah di jalur yang bersih dari menyakiti.

Pilih volume yang cukup untuk diri sendiri

Dalam salat atau tilawah pribadi, suara yang cukup didengar diri sendiri sering sudah memadai. Arahan Al Quran tentang mengambil jalan tengah memberi ruang untuk itu.

Jika ingin didengar keluarga, buat kesepakatan waktu

Banyak keluarga punya tradisi tilawah berjamaah setelah magrib atau setelah subuh. Ini baik karena semua siap menjadi pendengar.

Gunakan ruang yang lebih tertutup

Kalau di kos, pilih area yang tidak menembus ke kamar orang. Kalau di rumah, hindari dekat kamar anak kecil atau kamar orang tua.

Untuk speaker masjid atau lingkungan, batasi jangkauan

Jika tujuannya mengajar atau memberi pengingat, cukupkan sesuai kebutuhan, tidak perlu memaksa satu kompleks mendengar. Prinsipnya: jangan mengganggu ibadah orang lain.


Membaca Al Quran dengan Suara Indah Itu Dianjurkan, Tapi Ada Adabnya

Islam mencintai bacaan yang bagus, tartil, dan menyentuh hati. Tetapi adab selalu berjalan bersama amal. Saat bacaan kita membuat orang lain tertekan, kita perlu berani mengoreksi cara.

Nabi mengikatnya dengan kalimat yang lembut tapi tegas: setiap orang sedang bermunajat, maka jangan saling mengganggu.

Kalau ingin mendapatkan pahala tilawah sekaligus menjaga pahala akhlak, jalan yang aman adalah menghidupkan bacaan, namun merawat ketenangan orang lain.