Author : Erica, Islamic Lifestyle Writer
Hak istri atas nafkah dalam Islam merupakan kewajiban yang harus dipenuhi suami sesuai kemampuan ekonominya. Nafkah istri mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya kesehatan, serta kebutuhan rumah tangga yang wajar. Jika suami tidak memberi nafkah padahal mampu dan sengaja mengabaikannya, ia telah melalaikan kewajiban nafkah. Istri berhak meminta pemenuhan hak tersebut dan dapat mencari penyelesaian melalui musyawarah, mediator keluarga, tokoh agama, hingga jalur Pengadilan Agama bila persoalan tidak selesai.
Pembahasan mengenai nafkah sering menjadi persoalan sensitif dalam kehidupan rumah tangga. Sebagian pasangan menganggap pemberian uang bulanan sudah cukup mewakili seluruh kewajiban suami. Sebagian lainnya justru tidak pernah membicarakan kebutuhan keluarga secara terbuka sehingga batas antara bantuan istri dan kewajiban suami menjadi kabur.
Padahal, Islam memberikan perhatian besar terhadap hak istri. Pernikahan tidak hanya berbicara mengenai kehidupan bersama, tetapi juga menempatkan sejumlah tanggung jawab kepada masing masing pasangan. Salah satu kewajiban suami yang paling jelas ialah memenuhi kebutuhan hidup istrinya secara layak.
Besarnya nafkah tidak harus sama pada setiap keluarga. Seorang suami dengan penghasilan besar tentu memiliki kemampuan berbeda dibandingkan suami yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, ukuran nafkah memperhatikan kemampuan suami, kebutuhan wajar istri, kondisi keluarga, serta kepatutan yang berlaku di lingkungan tempat mereka hidup.

Sekilas Tentang Hak Istri dan Kewajiban Nafkah dalam Islam
Hak istri atas nafkah berarti istri berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan hidup yang layak dari suaminya selama hubungan pernikahan memenuhi ketentuan syariat. Kewajiban ini pada dasarnya tetap melekat meskipun istri mempunyai pekerjaan dan penghasilan sendiri.
Pencarian mengenai nafkah istri biasanya berangkat dari pertanyaan sederhana, apakah suami tetap wajib memberi nafkah ketika istri bekerja? Bagaimana jika penghasilan istri lebih tinggi? Apakah suami berdosa jika tidak memberikan uang belanja? Lalu, apa yang dapat dilakukan ketika suami tidak menafkahi keluarga dalam waktu lama?
Islam menempatkan nafkah sebagai bagian dari tanggung jawab suami. Allah SWT menjelaskan mengenai pemberian kebutuhan secara patut dalam Surah Al Baqarah ayat 233. Ayat tersebut menerangkan kewajiban ayah menyediakan rezeki dan pakaian dengan cara yang patut sesuai kesanggupannya. Terjemahan resmi ayat tersebut dapat dibaca melalui Qur’an Kemenag Surah Al Baqarah.
Prinsip serupa juga terlihat dalam Surah At Talaq ayat 7. Allah memerintahkan orang yang memiliki kelapangan untuk memberi sesuai kelapangannya. Sementara seseorang yang rezekinya terbatas tetap memberi berdasarkan apa yang Allah berikan kepadanya. Pembaca dapat merujuk langsung pada Qur’an Kemenag Surah At Talaq.
Dengan demikian, Islam tidak menentukan angka tunggal yang wajib diberikan setiap suami. Syariat memakai ukuran kemampuan dan kelayakan, bukan nominal yang sama untuk seluruh rumah tangga.

Apa Dasar Kewajiban Suami Memberi Nafkah Istri?
Kewajiban suami memberi nafkah mempunyai dasar dalam Al Quran, hadis Nabi Muhammad SAW, serta pembahasan para ulama fikih. Nafkah bukan sekadar pemberian sukarela dari suami kepada istri, melainkan bagian dari kewajiban dalam kehidupan pernikahan.
Salah satu ayat yang kerap menjadi dasar pembahasan ialah Surah Al Baqarah ayat 233. Allah SWT menerangkan bahwa ayah berkewajiban memberikan makanan dan pakaian secara patut.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Suami perlu mempertimbangkan kecukupan kebutuhan istri sekaligus kemampuan yang ia miliki.
Selain Al Quran, hadis tentang Hindun binti Utbah juga memberikan gambaran yang sangat jelas. Hindun mengadukan Abu Sufyan kepada Rasulullah SAW karena nafkah yang ia terima tidak mencukupi dirinya dan anaknya.
“Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sejumlah yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.”
Hadis mengenai Hindun tersebut diriwayatkan dari Aisyah RA dan tercantum dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Riwayat ini menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan kecukupan nafkah. NU Online juga menjelaskan hadis tersebut ketika membahas tugas suami terhadap keluarganya.
Hadis itu tidak berarti istri bebas mengambil seluruh harta suaminya sesuka hati. Para ulama menekankan kata bil ma’ruf, yakni secukupnya berdasarkan kebutuhan wajar. Karena itu, perkara seperti ini perlu dinilai dengan hati hati, terutama jika terdapat perselisihan mengenai kepemilikan harta atau jumlah kebutuhan.
Apa Saja yang Termasuk Nafkah Istri?
Nafkah istri tidak terbatas pada uang saku. Secara umum, kewajiban nafkah meliputi kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga yang layak sesuai kemampuan suami.
Dalam kehidupan keluarga, bentuk nafkah dapat berbeda. Ada suami yang memberikan uang bulanan kepada istri agar istri mengatur seluruh pengeluaran. Ada pula suami yang membayar langsung biaya tempat tinggal, makanan, tagihan rumah, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
Karena itu, ukuran pemenuhan nafkah tidak selalu dapat dilihat dari ada atau tidaknya transfer uang ke rekening istri.
1. Kebutuhan makanan
Suami bertanggung jawab menyediakan kebutuhan makan istri secara cukup dan wajar. Standarnya tentu mengikuti kemampuan ekonomi keluarga.
Suami tidak dituntut menyediakan kemewahan ketika penghasilannya terbatas. Sebaliknya, suami yang memiliki kemampuan cukup seharusnya tidak sengaja menekan kebutuhan pokok keluarga sampai istri mengalami kesulitan.
2. Pakaian yang layak
Pakaian atau kiswah juga termasuk hak istri. Kebutuhan ini mengikuti kelayakan, kebiasaan setempat, aktivitas istri, serta kemampuan keluarga.
Kewajiban tersebut tidak berarti suami harus membelikan pakaian baru setiap bulan. Ukurannya kembali kepada kecukupan dan kebutuhan nyata.

3. Tempat tinggal
Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman sesuai kemampuan. Rumah tersebut tidak harus merupakan rumah milik pribadi. Tempat tinggal sewaan tetap dapat memenuhi kewajiban apabila layak digunakan keluarga.
4. Biaya kesehatan
Ketika istri membutuhkan pemeriksaan atau perawatan kesehatan, kebutuhan tersebut termasuk bagian penting dari biaya keluarga.
Kompilasi Hukum Islam juga mencantumkan biaya perawatan dan pengobatan sebagai bagian yang ditanggung suami sesuai penghasilannya. Penjelasan mengenai Pasal 80 KHI juga digunakan dalam layanan hukum Kejaksaan ketika menjawab persoalan istri yang tidak memperoleh nafkah.
5. Kebutuhan rumah tangga
Listrik, air, bahan makanan, kebutuhan kebersihan rumah, perlengkapan pokok, transportasi keluarga, dan kebutuhan dasar lain dapat menjadi bagian dari nafkah keluarga.
Karena kebutuhan setiap rumah berbeda, pasangan sebaiknya membuat pembagian keuangan yang jelas agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh pengeluaran otomatis menjadi tanggung jawab istri hanya karena ia memiliki pendapatan sendiri.
Apakah Istri yang Bekerja Tetap Berhak Mendapat Nafkah?
Ya, pada prinsipnya pekerjaan dan penghasilan istri tidak otomatis menghapus kewajiban suami untuk memberi nafkah. Terdapat rincian pendapat ulama mengenai kondisi istri bekerja, tetapi penghasilan milik istri tidak serta merta berubah menjadi kewajiban untuk membiayai keluarga.
Pertanyaan ini semakin sering muncul karena banyak perempuan memiliki karier sendiri. Bahkan, dalam sebagian rumah tangga, penghasilan istri dapat melebihi penghasilan suami.
MUI pernah membahas masalah ini dan menyebut adanya beberapa pandangan ulama mengenai istri yang bekerja. Pendapat ulama memiliki rincian berbeda bergantung pada izin suami, waktu istri di luar rumah, serta pelaksanaan kewajiban dalam rumah tangga. Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca melalui Majelis Ulama Indonesia tentang nafkah istri yang bekerja.
Hal penting yang perlu dipahami ialah uang hasil pekerjaan istri merupakan milik istri. Ketika istri secara sukarela memakai penghasilannya untuk membayar kebutuhan rumah, tindakan tersebut merupakan bentuk kontribusi dan kesepakatan keluarga.
Suami tidak sepatutnya menganggap penghasilan istri sebagai alasan otomatis untuk meninggalkan kewajiban nafkah.

Bagaimana Jika Penghasilan Istri Lebih Besar daripada Suami?
Penghasilan istri yang lebih besar tidak otomatis memindahkan kewajiban nafkah kepada istri. Besarnya nafkah tetap mempertimbangkan kemampuan suami, bukan semata mata membandingkan jumlah gaji keduanya.
Sebagai contoh, seorang istri berpenghasilan Rp15 juta setiap bulan sedangkan suaminya memperoleh Rp6 juta. Kondisi itu tidak berarti suami boleh berhenti memberikan nafkah karena istrinya lebih kaya.
Suami tetap menjalankan kewajibannya berdasarkan kemampuan Rp6 juta tersebut. Sementara istri dapat membantu pengeluaran keluarga apabila ia menghendakinya.
Situasinya berbeda apabila pasangan sejak awal membuat kesepakatan mengenai pembagian biaya rumah tangga. Kesepakatan seperti itu boleh menjadi cara pasangan mengatur keuangan selama berlangsung secara sukarela, terbuka, dan tidak mengambil hak salah satu pihak secara paksa.
Hal yang perlu dihindari ialah ketika suami mampu bekerja tetapi sengaja menyerahkan seluruh kebutuhan keluarga kepada istri tanpa persetujuan, kemudian memakai penghasilannya hanya untuk kepentingan pribadi.

Apa Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah kepada Istri?
Jika suami mampu tetapi sengaja tidak memberi nafkah yang menjadi kewajibannya, tindakan tersebut termasuk kelalaian terhadap hak istri. Namun, suami yang benar benar mengalami kesulitan ekonomi perlu dinilai berbeda karena syariat membebankan nafkah sesuai kemampuan.
Perbedaan antara “tidak mau” dan “tidak mampu” sangat penting.
Seorang suami mungkin baru kehilangan pekerjaan, mengalami kebangkrutan, sakit, atau menghadapi keadaan yang membuat penghasilannya berhenti. Dalam keadaan seperti itu, pasangan perlu mencari jalan bersama sesuai kemampuan yang ada.
Namun, persoalannya berubah apabila suami mempunyai pemasukan cukup, menikmati kebutuhan pribadinya dengan leluasa, tetapi membiarkan istri kesulitan memperoleh makanan, tempat tinggal, kesehatan, atau kebutuhan dasar lainnya.
Perbuatan seperti inilah yang dapat masuk dalam kelalaian kewajiban.
NU Online menjelaskan bahwa Islam mewajibkan suami memberikan nafkah lahir kepada istrinya. Dalam pembahasan fikih, persoalan ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah juga memiliki pembahasan tersendiri mengenai pilihan yang dapat ditempuh istri.
Apakah Suami Berdosa Jika Sengaja Tidak Menafkahi Istri?
Suami yang mampu tetapi dengan sengaja meninggalkan kewajiban nafkah dapat berdosa karena ia mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat. Kondisi suami yang benar benar tidak mampu tidak dapat disamakan dengan suami yang mempunyai kemampuan tetapi memilih tidak menafkahi keluarganya.
Islam menghubungkan tanggung jawab nafkah dengan kemampuan. Karena itu, seseorang tidak boleh langsung menuduh suami berdosa hanya dengan melihat kecilnya jumlah nafkah.
Misalnya, suami hanya mampu menyediakan kebutuhan sederhana setelah berusaha mencari penghasilan. Situasi tersebut berbeda dari suami yang mempunyai pendapatan besar tetapi tidak mau memberikan biaya kebutuhan rumah.
Pasangan perlu melihat beberapa hal, antara lain:
- Berapa pemasukan nyata suami.
- Berapa kebutuhan pokok keluarga.
- Apakah suami masih berusaha bekerja.
- Apakah ada utang atau kewajiban penting lainnya.
- Apakah nafkah sudah diberikan dalam bentuk selain uang tunai.
- Apakah suami sengaja menahan nafkah untuk mengendalikan atau menghukum istri.
Penilaian yang jernih membuat persoalan nafkah tidak berhenti pada pertanyaan berapa rupiah uang yang diberikan setiap bulan.
Apakah Ada Jumlah Minimal Nafkah Istri dalam Islam?
Tidak ada satu nominal nafkah yang berlaku sama bagi semua suami. Besarnya nafkah mengikuti kemampuan suami, kecukupan kebutuhan istri, kebiasaan yang wajar di daerah tempat tinggal, serta keadaan keluarga.
Karena itu, angka Rp1 juta dapat dianggap cukup bagi satu keluarga tetapi sangat kurang bagi keluarga lain.
Biaya hidup di desa tentu berbeda dengan pusat kota. Pasangan yang telah mempunyai anak juga menghadapi kebutuhan berbeda dibandingkan pasangan yang belum mempunyai anak.
NU Online menjelaskan bahwa ukuran nafkah mempertimbangkan kecukupan, kemampuan orang yang memberi nafkah, dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.
Cara yang lebih sehat ialah pasangan menyusun kebutuhan bulanan bersama. Buat catatan mengenai makanan, tempat tinggal, listrik, air, kesehatan, transportasi, pendidikan anak, serta kebutuhan dasar lainnya. Dari sana, pasangan dapat mengetahui jumlah kebutuhan sebenarnya tanpa hanya mengandalkan perkiraan.
Apakah Nafkah Harus Selalu Berupa Uang Tunai?
Tidak. Nafkah dapat diberikan dalam bentuk pemenuhan langsung terhadap kebutuhan istri dan keluarga selama jumlah serta bentuknya mencukupi secara layak.
Seorang suami yang membayar kontrakan, menyediakan makanan, menanggung listrik, membayar biaya kesehatan, memenuhi kebutuhan pakaian, dan memberikan biaya rumah tangga pada dasarnya sedang menjalankan kewajiban nafkah.
Namun, pasangan tetap perlu membicarakan kebutuhan pribadi istri yang tidak tercakup dalam pembayaran rumah tangga.
Jangan sampai suami berkata telah membayar rumah dan listrik sehingga istri tidak mempunyai akses sedikit pun terhadap dana untuk memenuhi kebutuhan pribadinya yang wajar.
Keterbukaan keuangan membantu kedua pihak mengetahui kemampuan keluarga serta mengurangi konflik akibat dugaan yang tidak pernah dibicarakan.

Apakah Istri Boleh Mengambil Uang Suami Tanpa Izin untuk Nafkah?
Hadis Hindun binti Utbah menunjukkan kebolehan mengambil secukupnya ketika suami yang mampu tidak memberikan nafkah mencukupi. Namun, kebolehan tersebut dibatasi pada kebutuhan yang patut dan tidak dapat dijadikan alasan mengambil harta suami tanpa batas.
Rasulullah SAW membolehkan Hindun mengambil secukupnya bagi dirinya dan anaknya karena Abu Sufyan tidak memberikan kecukupan.
MUI juga mengutip riwayat tersebut ketika menjelaskan kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Meski demikian, seseorang perlu berhati hati ketika menerapkan hadis tersebut pada perkara rumah tangga modern. Perselisihan mengenai rekening, kepemilikan aset, kartu kredit, usaha bersama, atau uang milik perusahaan dapat menimbulkan persoalan hukum lain.
Karena itu, jika nilai harta besar atau terjadi perselisihan serius, meminta pandangan ahli agama dan ahli hukum lebih aman daripada mengambil keputusan sendiri.
Apakah Nafkah yang Tidak Dibayar Menjadi Utang Suami?
Dalam pembahasan fikih terdapat dasar bahwa nafkah wajib yang tidak diberikan dapat tetap menjadi tanggungan. Dalam praktik Peradilan Agama di Indonesia, istri juga mengenal tuntutan nafkah lampau atau nafkah madhiyah.
Nafkah madhiyah merujuk pada nafkah masa sebelumnya yang seharusnya diberikan selama perkawinan tetapi tidak dipenuhi.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menjelaskan bahwa perempuan dapat memiliki hak atas nafkah lampau apabila selama perkawinan suami tidak memberikan nafkah. Informasi resmi tersebut dapat dibaca melalui Badilag Mahkamah Agung tentang hak perempuan setelah perceraian.
Namun, jumlah yang akhirnya dikabulkan pengadilan tidak dapat dipastikan hanya dari perhitungan istri sendiri. Hakim dapat mempertimbangkan bukti, kemampuan ekonomi suami, kebutuhan istri, fakta kehidupan rumah tangga, serta keadaan lain yang terungkap dalam persidangan.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Suami Tidak Menafkahi?
Istri sebaiknya memulai dengan pembicaraan terbuka mengenai kebutuhan keluarga. Jika suami tetap mengabaikan kewajiban nafkah, istri dapat meminta bantuan keluarga, mediator, tokoh agama, konsultan hukum, atau Pengadilan Agama sesuai tingkat persoalannya.
Tidak semua persoalan nafkah harus langsung berakhir pada perceraian. Ada suami yang sebenarnya mengalami kesulitan keuangan tetapi tidak mampu menjelaskannya dengan baik. Ada pula pasangan yang tidak pernah memiliki kesepakatan mengenai pengelolaan penghasilan.
Istri dapat memulai beberapa langkah berikut:
- Catat kebutuhan pokok rumah tangga setiap bulan.
- Bicarakan kemampuan penghasilan suami secara terbuka.
- Bedakan kebutuhan pokok dengan pengeluaran tambahan.
- Simpan bukti transfer, pembayaran, dan pengeluaran jika persoalan sudah berlangsung lama.
- Libatkan mediator keluarga apabila komunikasi berulang kali gagal.
- Mintalah penjelasan ustaz atau ulama yang memahami fikih keluarga.
- Cari bantuan hukum jika suami terus melalaikan kewajibannya atau persoalan sudah menyangkut penelantaran.
Dalam hukum Indonesia, Pasal 34 Undang Undang Perkawinan mengatur kewajiban suami memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Layanan Halo JPN Kejaksaan juga menjelaskan bahwa KHI Pasal 80 memuat tanggung jawab nafkah, kiswah, tempat tinggal, biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan, serta pendidikan anak sesuai penghasilan suami.
Bisakah Istri Menggugat Jika Suami Tidak Memberi Nafkah?
Istri dapat menempuh jalur hukum ketika suami melalaikan kewajibannya, tetapi dasar dan bentuk tuntutannya perlu menyesuaikan keadaan perkara. Tidak diberikannya nafkah juga dapat berkaitan dengan perselisihan rumah tangga dan tuntutan nafkah lampau.
Dalam praktik hukum keluarga Indonesia, persoalan nafkah dapat muncul dalam gugatan perceraian maupun tuntutan mengenai hak perempuan.
Badilag Mahkamah Agung menyebut nafkah lampau sebagai salah satu hak yang dapat diperhatikan ketika selama perkawinan suami tidak memberikan nafkah. Hakim akan menilai fakta serta bukti setiap perkara dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami serta kebutuhan dasar istri atau anak.
Karena setiap rumah tangga memiliki keadaan berbeda, informasi artikel ini tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Istri yang mempertimbangkan langkah hukum dapat berkonsultasi dengan petugas Pengadilan Agama, Posbakum, atau advokat agar mengetahui pilihan yang sesuai.

Apakah Suami Tidak Memberi Nafkah Termasuk Penelantaran Rumah Tangga?
Dalam keadaan tertentu, tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota rumah tangga yang menjadi tanggungannya dapat berkaitan dengan ketentuan penelantaran rumah tangga. Namun, penilaiannya bergantung pada fakta setiap kasus dan tidak semua kesulitan nafkah otomatis memenuhi unsur tersebut.
Halo JPN Kejaksaan menjelaskan bahwa penelantaran rumah tangga masuk dalam larangan yang diatur UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 9 ayat 1 melarang seseorang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya ketika ia mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Perbedaan antara suami yang kehilangan pekerjaan dan suami yang sengaja menolak memenuhi kebutuhan keluarga perlu mendapat perhatian.
Apabila pengabaian nafkah disertai ancaman, kekerasan, penguasaan uang secara paksa, atau tindakan lain yang membuat istri dan anak berada dalam keadaan tidak aman, mencari pertolongan profesional menjadi langkah penting.
Kapan Hak Nafkah Istri Bisa Gugur?
Hak nafkah istri memiliki syarat dan rincian dalam fikih. Salah satu persoalan yang sering dibahas ialah nusyuz, tetapi penetapan nusyuz tidak selayaknya digunakan suami secara sepihak sebagai alasan untuk berhenti memberi nafkah.
Kompilasi Hukum Islam mengatur hubungan antara kewajiban nafkah dan nusyuz. Dalam kajian fikih, ulama juga memberikan rincian mengenai keadaan yang dapat memengaruhi hak nafkah.
NU Online mencatat beberapa syarat mengenai hak nafkah istri, seperti adanya pernikahan yang sah serta terpenuhinya ketentuan kehidupan perkawinan menurut fikih.
Namun, konflik rumah tangga tidak otomatis berarti istri nusyuz. Suami tidak sebaiknya memakai istilah tersebut hanya karena istri berbeda pendapat, meminta kebutuhan rumah, bekerja, pulang ke rumah orang tua karena alasan keamanan, atau menuntut haknya.
Jika terjadi perselisihan berat mengenai persoalan tersebut, pasangan sebaiknya meminta penjelasan ahli agama yang kompeten atau menyerahkannya kepada lembaga yang memiliki kewenangan ketika perkara telah memasuki proses hukum.
Bagaimana Jika Suami Benar Benar Tidak Mampu Memberi Nafkah?
Jika suami benar benar kesulitan memperoleh penghasilan, Islam memerintahkannya memberi sesuai kemampuan. Ia tetap harus berusaha, jujur kepada istri, dan tidak boleh menjadikan kesulitan ekonomi sebagai alasan untuk berhenti bertanggung jawab.
Ada perbedaan besar antara tidak memiliki uang dan tidak memiliki kemauan.
Suami yang sedang kehilangan pekerjaan tetapi aktif mencari penghasilan, terbuka mengenai keadaan keuangan, membantu mengurus keluarga, dan menggunakan sumber daya yang tersedia sebaik mungkin menunjukkan usaha menjalankan tanggung jawab sesuai kemampuannya.
Istri juga dapat membantu bila ia bersedia. Bantuan tersebut dapat menjadi bentuk kerja sama keluarga yang bernilai baik, tetapi tidak seharusnya berubah menjadi paksaan.
Pada keadaan berat dan berkepanjangan, fikih memberikan pembahasan mengenai pilihan istri jika suami tidak mampu memenuhi nafkah. Karena terdapat perbedaan rincian antarmazhab, pasangan sebaiknya tidak mengambil keputusan besar hanya berdasarkan potongan informasi dari media sosial.
Jangan Diam Ketika Hak Nafkah Terus Diabaikan
Jika nafkah tidak diberikan selama berbulan bulan dan pembicaraan selalu berakhir tanpa penyelesaian, istri berhak mencari bantuan. Meminta pemenuhan hak bukan berarti hanya menuntut uang, tetapi memastikan kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi secara layak.
Mulailah dengan mencatat kebutuhan rumah, pemasukan, serta pengeluaran. Sampaikan kepada suami secara jelas berapa biaya yang diperlukan untuk makanan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan anak, dan kebutuhan lainnya. Jika suami menghadapi kesulitan, susun pengeluaran bersama berdasarkan kemampuan yang tersedia.
Namun, ketika suami sebenarnya mampu tetapi terus mengabaikan kewajiban, jangan membiarkan persoalan berlangsung tanpa kejelasan. Libatkan orang yang dipercaya, penasihat agama, mediator keluarga, atau lembaga hukum sesuai kebutuhan.
Bagi pembaca yang menghadapi persoalan serius, informasi mengenai hak perempuan dan nafkah lampau juga tersedia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Sumber resmi tersebut dapat membantu memahami jenis hak yang dikenal dalam proses Peradilan Agama.
Pada akhirnya, hak istri atas kehidupan yang layak tidak hilang hanya karena ia mempunyai penghasilan sendiri. Nafkah istri tetap berkaitan dengan kewajiban suami sesuai kemampuan, sedangkan bantuan istri kepada keluarga seharusnya lahir dari kerelaan dan kesepakatan. Ketika suami tidak memberi nafkah padahal mempunyai kemampuan, istri berhak meminta pemenuhan hak istri, mencari penyelesaian atas nafkah keluarga, serta menempuh jalur yang tersedia apabila suami terus mengabaikan kewajiban nafkah.






