Donor organ menurut Islam pada dasarnya dapat dibolehkan apabila bertujuan menyelamatkan atau membantu kehidupan orang lain, memenuhi kebutuhan medis yang mendesak, tidak membahayakan pendonor yang masih hidup, dilakukan secara sukarela, serta tidak menjadi transaksi komersial. Untuk donor organ setelah meninggal, Majelis Ulama Indonesia juga membolehkannya dengan sejumlah syarat ketat, termasuk adanya kebutuhan yang dibenarkan syariat, izin keluarga atau pemerintah, penanganan oleh tenaga ahli, dan penyelenggaraan melalui sistem yang sah.
Persoalan donor organ memang tidak sesederhana memberikan sebagian harta kepada orang lain. Tubuh manusia memiliki kehormatan yang harus dijaga. Pada saat yang sama, syariat juga memberi perhatian sangat besar terhadap usaha menyelamatkan kehidupan manusia. Karena itu, para ulama membahas transplantasi dengan menimbang keselamatan pendonor, kebutuhan penerima, kehormatan tubuh manusia, tujuan tindakan medis, serta kemungkinan keberhasilan operasi.
Kemajuan kedokteran membuat transplantasi dapat membantu pasien yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ tertentu. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Muslim. Apakah seorang Muslim boleh memberikan organnya saat masih hidup? Bagaimana dengan donor organ setelah meninggal? Apakah keluarga boleh mengizinkan dokter mengambil organ dari jenazah?
Jawabannya bergantung pada kondisi pendonor dan prosedur yang dilakukan. Islam tidak memandang setiap bentuk transplantasi dengan hukum yang sama.
Sekilas Memahami Donor Organ dalam Pandangan Islam
Donor organ merupakan pemberian organ atau jaringan tubuh untuk membantu pasien lain melalui tindakan transplantasi. Dalam pembahasan fikih, ulama menilai perbuatan ini dengan beberapa prinsip utama, antara lain menjaga jiwa, menghindari bahaya, menjaga kehormatan manusia, serta membantu orang yang membutuhkan.
Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2019 mengatur transplantasi organ atau jaringan dari pendonor yang telah meninggal kepada orang lain. Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 membahas transplantasi dari pendonor yang masih hidup. Kedua fatwa tersebut menunjukkan bahwa kebolehan donor tidak berlaku tanpa batas.
Syariat juga menempatkan upaya pengobatan sebagai sesuatu yang memiliki dasar kuat. Dalam salah satu hadis yang menjadi pertimbangan Fatwa MUI mengenai transplantasi organ, Rasulullah SAW mendorong manusia untuk mencari pengobatan.
“Berobatlah, karena Allah tidak menciptakan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya, selain satu penyakit yaitu kematian.” HR Abu Dawud.
Transplantasi dapat menjadi bagian dari usaha pengobatan tersebut ketika dokter menilai metode ini memiliki peluang membantu pasien dan tidak tersedia pilihan medis lain yang memadai.
Apakah Donor Organ Diperbolehkan dalam Islam?
Ya, donor organ dapat diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu. Kebolehan tersebut terutama berlaku ketika terdapat kebutuhan medis yang mendesak, tindakan itu bertujuan membantu orang lain, tidak menjadi perdagangan organ, dan prosesnya mengikuti pertimbangan syariat serta kedokteran.
Salah satu dasar yang digunakan MUI ialah Surah Al Maidah ayat 32 mengenai nilai menjaga kehidupan manusia. Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang memelihara kehidupan seseorang seakan telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Fatwa mengenai transplantasi juga merujuk pada perintah untuk saling membantu dalam kebajikan.
Namun, tujuan menyelamatkan orang lain tidak otomatis membolehkan seseorang melakukan tindakan yang menghancurkan keselamatan dirinya sendiri.
Karena itu, ulama membedakan donor dari orang yang masih hidup dengan donor dari orang yang sudah meninggal.

Donor Organ dari Pendonor yang Masih Hidup
Seseorang yang masih hidup dapat menjadi pendonor apabila pengambilan organ atau jaringan tersebut tidak mengancam kehidupannya dan memenuhi persyaratan medis.
Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 menjelaskan bahwa transplantasi dari pendonor hidup dapat dibolehkan apabila terdapat kebutuhan mendesak yang sesuai syariat. Pengambilan organ juga tidak boleh menimbulkan bahaya bagi pendonor dan organ yang diberikan tidak boleh berupa organ vital yang menentukan kelangsungan hidupnya.
Artinya, seseorang tidak boleh mengorbankan kehidupannya sendiri agar pasien lain tetap hidup. Menolong orang lain merupakan perbuatan terpuji, tetapi Islam tetap mewajibkan manusia menjaga dirinya.
Dokter juga harus memastikan kondisi kesehatan calon pendonor terlebih dahulu. Penilaian medis sangat penting karena setiap tindakan operasi memiliki risiko. Tim medis perlu mempertimbangkan apakah tubuh pendonor dapat tetap berfungsi dengan baik setelah prosedur selesai.
Apa Syarat Donor Organ dari Orang yang Masih Hidup?
Donor organ dari pendonor hidup dapat dilakukan jika tidak membahayakan pendonor dan memenuhi kebutuhan medis yang jelas. MUI memberikan sejumlah persyaratan yang cukup rinci agar tindakan tersebut tidak berubah menjadi perbuatan yang merugikan manusia.
Beberapa ketentuannya meliputi:
- Terdapat kebutuhan medis mendesak yang dibenarkan syariat.
- Pengambilan organ tidak membahayakan pendonor.
- Organ tersebut bukan organ vital yang menentukan kelangsungan hidup pendonor.
- Tidak tersedia pilihan medis lain yang dapat menggantikan transplantasi.
- Pendonor memberikan organ dengan tujuan membantu, bukan menjualnya.
- Calon pendonor memberikan persetujuan.
- Tenaga kesehatan memberikan rekomendasi mengenai keamanan tindakan.
- Ahli memperkirakan transplantasi memiliki peluang keberhasilan yang kuat.
- Tenaga medis yang kompeten melakukan prosedur transplantasi.
- Proses berlangsung melalui penyelenggaraan yang sah.
Syarat tersebut menunjukkan bahwa keputusan menjadi pendonor tidak cukup hanya berdasarkan keinginan membantu seseorang. Dokter perlu menilai keselamatan pendonor sekaligus kondisi calon penerima.

Kerelaan Pendonor Menjadi Syarat Penting
Persetujuan memiliki posisi penting karena seseorang tidak boleh dipaksa menyerahkan bagian tubuhnya. Tekanan keluarga, tekanan ekonomi, utang, atau janji mendapatkan uang dapat menghilangkan unsur kerelaan.
Ketentuan Indonesia juga menegaskan prinsip serupa. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 menyatakan bahwa transplantasi hanya dilakukan untuk tujuan kemanusiaan, organ diperoleh secara sukarela, dan organ atau jaringan tubuh tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Karena itu, memberikan organ sebagai bentuk pertolongan berbeda dengan menjadikan organ sebagai barang perdagangan.
Bagaimana Hukum Donor Organ Setelah Meninggal?
Donor organ setelah meninggal diperbolehkan menurut Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2019 jika memenuhi sejumlah ketentuan syariat dan medis. Kebolehan tersebut tidak berarti tenaga medis dapat mengambil organ setiap orang yang meninggal secara bebas.
MUI menetapkan bahwa transplantasi dari pendonor mati harus berangkat dari kebutuhan mendesak yang dibenarkan syariat. Dokter juga harus menilai bahwa tidak tersedia cara medis lain yang memadai selain transplantasi.
Donasi tersebut harus bersifat tabarru atau pemberian untuk membantu orang lain, bukan untuk mendapatkan keuntungan komersial. Selain itu, ahli harus memiliki dugaan kuat bahwa transplantasi dapat berhasil dan prosedurnya harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten serta kredibel.
Izin juga menjadi unsur yang tidak boleh diabaikan. Fatwa tersebut mencantumkan izin keluarga dan atau pemerintah sebagai bagian dari persyaratan donor dari orang yang telah meninggal.
Karena itu, masyarakat yang mempertimbangkan donor organ setelah meninggal sebaiknya membicarakan keinginannya dengan keluarga sejak masih sehat. Pembicaraan lebih awal dapat membantu keluarga memahami keinginan calon pendonor apabila suatu hari keputusan medis harus dibuat.

Donor Organ Ketika Meninggal dan Penetapan Kematian
Istilah donor organ ketika meninggal sering digunakan masyarakat, tetapi secara medis dokter harus lebih dahulu menetapkan kematian seseorang sebelum pengambilan organ dari pendonor mati dilakukan.
Dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2019, penetapan waktu kematian pasien dinyatakan pada saat pasien mengalami mati otak. MUI menjelaskan mati otak sebagai berhentinya seluruh fungsi otak secara permanen dan tidak dapat kembali seperti semula.
Indonesia juga memiliki pedoman khusus mengenai penggunaan pendonor yang mengalami mati batang otak atau mati otak. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024 mengatur penyelenggaraan transplantasi organ dengan pemanfaatan pendonor mati batang otak atau mati otak berdasarkan kriteria diagnosis kematian yang ditentukan secara medis.
Dengan demikian, tenaga kesehatan tidak dapat sekadar menyatakan seseorang sebagai pendonor karena kondisinya sangat kritis. Mereka harus mengikuti standar penetapan kematian yang berlaku.
Mengapa Kehormatan Jenazah Tetap Harus Dijaga?
Islam tetap menghormati tubuh manusia setelah seseorang meninggal. Kebolehan donor bukan alasan untuk memperlakukan jenazah secara sembarangan.
Prinsip tersebut terlihat dalam hadis yang turut menjadi pertimbangan MUI:
“Merusak tulang seseorang yang telah meninggal seperti merusak tulang seseorang yang masih hidup.” HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Hadis tersebut menunjukkan tingginya kehormatan jasad manusia. Karena itulah pengambilan organ harus memiliki alasan medis yang jelas, menggunakan prosedur profesional, serta tetap memperlakukan jenazah secara terhormat.
Fatwa MUI tidak membolehkan pengambilan organ tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Kehormatan tubuh tetap menjadi pertimbangan meskipun seseorang sudah meninggal.

Apakah Semua Organ Orang Meninggal Boleh Didonorkan?
Tidak semua organ termasuk dalam kebolehan transplantasi menurut Fatwa MUI. Fatwa Nomor 12 Tahun 2019 secara khusus menyatakan bahwa kebolehan transplantasi dari pendonor mati tidak mencakup organ reproduksi, organ genital, dan otak.
Ketentuan tersebut penting karena pembahasan transplantasi bukan sekadar mengenai kemampuan teknologi kedokteran. Syariat juga mempertimbangkan fungsi organ dan persoalan yang berkaitan dengan identitas serta keturunan.
Jenis organ atau jaringan yang secara medis dapat digunakan pun bergantung pada kondisi pendonor, kondisi penerima, kecocokan biologis, waktu pengambilan, fasilitas kesehatan, serta keputusan tim transplantasi.
Karena itu, seseorang tidak dapat menentukan sendiri bahwa setiap bagian tubuhnya pasti dapat diberikan kepada pasien lain.
Bolehkah Menjual Organ Menurut Islam?
Menjual organ tubuh tidak dibolehkan. Fatwa MUI membedakan dengan tegas antara donasi untuk membantu orang lain dan transaksi perdagangan organ.
Dalam Fatwa Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2019, MUI menjelaskan bahwa organ tubuh bukan harta yang bebas diperjualbelikan. Transplantasi yang memperoleh izin syariat bersifat tabarru atau pemberian untuk menolong, bukan kegiatan komersial.
Aturan negara juga mengambil posisi tegas. PP Nomor 53 Tahun 2021 melarang jual beli organ dan jaringan tubuh dengan dalih apa pun.
Larangan tersebut sekaligus melindungi orang yang menghadapi kesulitan ekonomi agar tidak menjadi sasaran eksploitasi perdagangan organ.
Donor Tidak Sama dengan Transaksi Jual Beli
Perbedaan utamanya terletak pada tujuan dan proses. Pendonor memberikan organ dengan sukarela untuk membantu proses pengobatan. Dalam perdagangan organ, seseorang menjadikan bagian tubuh sebagai barang yang memiliki harga.
Karena itu, tawaran uang sebagai pembayaran organ harus mendapat perhatian serius. Biaya pelayanan rumah sakit, pemeriksaan, operasi, obat, serta perawatan berbeda dengan pembayaran untuk membeli organ seseorang.
Apakah Donor Organ Termasuk Sedekah?
Donor dapat menjadi bentuk kebaikan dan pertolongan kepada orang lain apabila memenuhi ketentuan syariat. Namun, seseorang sebaiknya berhati hati ketika langsung menyebut setiap donor sebagai sedekah atau amal jariah tanpa melihat prosesnya.
Nilai kebaikan tidak menghapus aturan mengenai keselamatan pendonor, kehormatan jenazah, persetujuan, serta larangan perdagangan organ.
Dalam pembahasan MUI, istilah yang digunakan adalah tabarru, yaitu pemberian sukarela untuk membantu dan bukan untuk tujuan komersial. Prinsip inilah yang membedakan donor yang dibenarkan dengan transaksi organ.
Mengapa Ada Ulama yang Berbeda Pendapat?
Persoalan transplantasi merupakan masalah fikih kontemporer yang berkembang bersama teknologi kedokteran. Alquran dan hadis tidak membahas transplantasi modern secara langsung dengan bentuk operasi seperti yang dikenal sekarang.
Karena itu, para ulama menggunakan prinsip syariat dan metode ijtihad untuk menentukan hukumnya. Sebagian ulama memberi perhatian besar pada kewajiban menjaga kehormatan jasad manusia, sedangkan banyak ulama kontemporer membolehkan transplantasi dalam kebutuhan tertentu dengan persyaratan yang ketat.
International Islamic Fiqh Academy juga telah membahas transplantasi organ sejak 1988 dan menetapkan sejumlah bentuk transplantasi dapat diperbolehkan berdasarkan jenis organ, keadaan pendonor, kebutuhan penerima, serta persyaratan syariat.
Perbedaan tersebut membuat seorang Muslim sebaiknya tidak mengambil satu kalimat pendek seperti “donor organ halal” atau “donor organ haram” tanpa melihat jenis donor dan keadaan pasien.

Sebelum Menjadi Pendonor, Pastikan Keputusan Sesuai Syariat dan Medis
Keputusan memberikan organ membutuhkan pertimbangan yang matang karena berkaitan langsung dengan tubuh manusia, keselamatan pasien, keluarga, dan ketentuan agama. Jika seseorang ingin menjadi pendonor saat masih hidup, langkah awal yang tepat ialah menjalani pemeriksaan kesehatan serta meminta penjelasan lengkap mengenai risiko dari dokter yang menangani transplantasi.
Sementara itu, seseorang yang mempertimbangkan donor organ setelah meninggal dapat membicarakan keinginannya terlebih dahulu dengan keluarga. Cara tersebut membantu keluarga memahami tujuan donor dan mengurangi kebingungan ketika keputusan harus dibuat dalam keadaan yang sulit.
Untuk persoalan fikih yang lebih spesifik, terutama ketika jenis organ, kondisi pendonor, atau prosedurnya berbeda, konsultasikan pula kepada ulama atau lembaga fatwa yang memahami persoalan medis. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan potongan informasi di media sosial.
Ingin Berdonor? Mulailah dengan Informasi yang Benar
Jika niat untuk membantu pasien lain sudah muncul, jangan berhenti pada niat saja. Cari informasi dari rumah sakit yang memiliki layanan transplantasi, tanyakan prosedur kepada dokter, bicarakan keputusan dengan keluarga, dan pastikan tidak terdapat transaksi jual beli organ. Untuk persoalan agama, mintalah penjelasan kepada ulama yang kompeten berdasarkan keadaan medis yang sebenarnya.
Dengan langkah tersebut, keinginan menolong sesama tetap berjalan bersama perlindungan terhadap keselamatan manusia dan ketentuan syariat. Baik donor dari orang yang masih hidup maupun donor organ ketika meninggal, setiap proses harus berangkat dari kebutuhan medis, kerelaan, penghormatan terhadap tubuh manusia, serta tujuan kemanusiaan. Prinsip inilah yang perlu menjadi pegangan ketika seorang Muslim mempertimbangkan Donor Organ.






