Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terkena Aturan

Islami275 Views

Pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Aturan ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman milik usaha mikro dan kecil, tetapi juga kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, sejumlah barang gunaan, serta bahan yang dipakai dalam produksi pangan.

Masa penahapan untuk kelompok tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026. Sehari setelahnya, produk yang telah ditetapkan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal saat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Dasarnya ialah Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Bagi umat Islam, sertifikat halal memberi kejelasan mengenai bahan dan proses sebuah produk. Bagi pelaku usaha, sertifikat menjadi bukti bahwa bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian telah mengikuti sistem jaminan produk halal.

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat.” HR Bukhari dan Muslim.

Mengapa Berlaku pada 18 Oktober 2026?

Peraturan pemerintah menetapkan masa penahapan sampai 17 Oktober 2026. Karena batas tersebut berakhir pada tanggal itu, kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap tanggal 18 Oktober sebagai hari terakhir pendaftaran.

UMK Mendapat Waktu Lebih Panjang

Untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha menengah dan besar, masa penahapan telah selesai pada 17 Oktober 2024. Kelompok tersebut sudah lebih dahulu memasuki masa wajib halal.

Batas Oktober 2026 terutama penting bagi usaha mikro dan kecil pada sektor makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Waktu tambahan diberikan agar pelaku UMK dapat menata legalitas, bahan, fasilitas, pencatatan produksi, dan pendampingan.

Produk Impor Tidak Otomatis Bebas

Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri juga masuk dalam pengaturan. Penetapan kewajibannya dilakukan paling lambat 17 Oktober 2026 setelah pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Kerja sama tersebut bukan penghapusan kewajiban. Produk impor yang masuk kelompok wajib halal tetap harus mengikuti ketentuan Indonesia, termasuk penggunaan sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang telah diakui BPJPH.


Makanan dan Minuman Menjadi Kelompok Terbesar

Kelompok ini mencakup makanan kemasan, minuman olahan, makanan beku, roti, kue, bumbu, makanan ringan, produk susu, serta hidangan yang dijual melalui rumah makan, warung, katering, gerai, dan penjualan daring.

Produk Rumahan Juga Termasuk

Kewajiban tidak hanya berlaku bagi barang yang masuk supermarket. Produk rumahan yang dijual lewat media sosial, aplikasi pesan, lokapasar, bazar, atau titip jual tetap dapat masuk kelompok wajib sertifikat halal.

Contohnya antara lain:

  1. Kue, roti, dan makanan rumahan
  2. Sambal, bumbu, saus, dan makanan siap saji
  3. Kopi racikan, sirup, dan minuman bubuk
  4. Keripik, kerupuk, dan makanan ringan
  5. Bakso, sosis, nugget, dimsum, dan produk beku
  6. Katering, warung makan, kedai, dan dapur produksi

Pemeriksaan tidak berhenti pada nama produk. Bahan, pemasok, fasilitas, alat, penyimpanan, pengemasan, serta pencegahan pencampuran dengan bahan haram turut diperhatikan.

Bahan Baku dan Bahan Tambahan Pangan

Aturan 2026 juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan serta minuman. Bagian ini penting karena bahan tersebut tidak selalu terlihat pada produk akhir.

Pewarna, perisa, pengemulsi, pengental, pemanis, pengawet, gelatin, dan enzim dapat memiliki titik kritis. Bahan penolong yang digunakan saat penyaringan, fermentasi, atau pemurnian juga perlu ditelusuri.

Pelaku usaha sebaiknya menyimpan daftar bahan, merek, produsen, bukti halal, dan dokumen pembelian. Mengganti merek tanpa pemeriksaan dapat menimbulkan persoalan karena bahan dengan fungsi sama belum tentu berasal dari sumber yang sama.


Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan

Kehalalan daging ditentukan oleh jenis hewan, cara penyembelihan, petugas penyembelih, peralatan, penanganan, penyimpanan, dan pemisahan produk.

Rumah Potong dan Pemasok Daging

Rumah potong hewan, rumah potong unggas, dan tempat lain yang menyediakan jasa penyembelihan termasuk dalam kewajiban. Pelaku usaha olahan daging juga harus dapat menelusuri asal bahan bakunya.

Pedagang bakso, katering, restoran, produsen makanan beku, serta penjual ayam potong perlu memastikan daging berasal dari pemasok yang memenuhi persyaratan halal. Pernyataan bahwa hewannya halal belum cukup apabila proses penyembelihan tidak dapat dibuktikan.

Fasilitas yang menangani produk halal juga harus mencegah pencampuran dengan produk tidak halal. Pengaturan dapat mencakup alat, ruang pengolahan, penyimpanan, pengemasan, penjualan, dan penyajian.

Kosmetik Masuk Tenggat Oktober 2026

Kosmetik menjadi kelompok besar yang masa penahapannya berakhir pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini perlu diperhatikan produsen, pemilik merek, importir, dan penyedia jasa produksi.

Bahan Kosmetik Memiliki Banyak Titik Kritis

Produk perawatan kulit, rias wajah, perawatan rambut, pewangi, pembersih, dan perawatan kuku dapat masuk kategori kosmetik sesuai klasifikasi regulator.

Titik kritis dapat muncul pada gliserin, kolagen, gelatin, asam lemak, pewangi, pelarut, serta bahan turunan hewan. Nama bahan pada kemasan belum selalu menjelaskan asalnya, sehingga dokumen pemasok dan proses produksi perlu diperiksa.

Pemilik merek yang menggunakan pabrik pihak lain tetap harus memastikan keterlacakan formula, bahan, fasilitas, penyimpanan, dan pengendalian perubahan bahan. Sertifikat halal juga tidak menggantikan izin edar serta persyaratan keamanan kosmetik.


Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan

Tidak semua obat memiliki tenggat yang sama. Kelompok yang masuk batas Oktober 2026 ialah obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Produk yang Perlu Diperhatikan

Jamu, suplemen berbentuk kapsul, tablet, serbuk, cairan, gummy, dan minyak dapat masuk kelompok tersebut sesuai klasifikasinya. Cangkang kapsul, gelatin, pelapis, perisa, enzim, emulsifier, dan bahan pembawa sering menjadi bagian yang harus diperiksa.

Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki penahapan sampai 17 Oktober 2029. Obat keras selain psikotropika memiliki jadwal sampai 17 Oktober 2034. Jadi, pernyataan bahwa seluruh obat wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026 tidak tepat.

Produk Kimiawi dan Rekayasa Genetik

Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik disebut dalam tahap 2026. Namun regulasi membatasi kelompok tersebut pada produk yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

Tidak Semua Bahan Kimia Otomatis Terkena

Bahan kimia dapat berfungsi sebagai komponen, bahan tambahan, pelapis, pembantu proses, atau bagian lain dari produk wajib halal. Produk rekayasa genetik juga perlu diperiksa sumber serta prosesnya ketika digunakan dalam kelompok tersebut.

Penyebutan produk kimiawi tidak boleh ditafsirkan bahwa seluruh bahan kimia untuk semua kebutuhan wajib bersertifikat pada tanggal yang sama. Jenis produk tetap mengikuti klasifikasi resmi.


Barang Gunaan Termasuk dengan Batas Tertentu

Istilah barang gunaan sering membuat masyarakat mengira seluruh pakaian, alat tulis, dan peralatan rumah tangga harus memiliki logo halal. Peraturan pemerintah membatasi kewajiban pada barang gunaan yang berasal dari atau mengandung unsur hewan.

Sandang, Aksesori, dan Perlengkapan Rumah

Kategori yang masuk mencakup sandang, penutup kepala, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, dan perlengkapan kantor.

Perhatian dapat tertuju pada produk yang memakai kulit, bulu, tulang, tanduk, perekat, pewarna, pelapis, atau komponen turunan hewan. Tas kulit, sepatu, ikat pinggang, kuas berbulu hewan, dan perlengkapan ibadah dengan komponen hewani perlu ditelusuri sumbernya.

Sebaliknya, pakaian berbahan tumbuhan atau sintetis tidak serta merta diperlakukan sama apabila tidak berasal dari dan tidak mengandung unsur hewan.

Alat Kesehatan Kelas Risiko A

Alat kesehatan kelas risiko A masuk tahap yang selesai pada 17 Oktober 2026. Alat kesehatan kelas risiko B memiliki jadwal sampai 17 Oktober 2029, sedangkan kelas risiko C sampai 17 Oktober 2034.

Untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum berasal dari bahan halal atau prosesnya belum halal, regulasi menyediakan aturan khusus mengenai informasi asal bahan sampai tersedia bahan dan cara pembuatan yang halal.


Produk Nonhalal Wajib Memberi Keterangan

Aturan halal tidak memaksa produk yang dibuat dari bahan haram untuk memperoleh sertifikat halal. Produk tersebut dikecualikan, tetapi produsennya wajib mencantumkan keterangan tidak halal yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah dihapus atau dirusak.

Konsumen Berhak Mendapat Informasi Jelas

Keterangan tidak halal membantu konsumen menentukan pilihan secara sadar. Pelaku usaha tidak boleh menyamarkan bahan, menggunakan klaim membingungkan, atau menempatkan informasi pada bagian yang sulit ditemukan.

Bagi konsumen Muslim, aturan ini membedakan produk yang telah dibuktikan halal, produk yang dinyatakan tidak halal, dan produk yang statusnya masih perlu diperiksa.

Pelanggaran Dapat Berujung Penarikan Produk

Setelah masa penahapan berakhir, pengawasan dapat mencakup sertifikat, label halal, keterangan tidak halal, pemisahan fasilitas, dan keberadaan penyelia halal.

Sanksi Administratif

Peraturan pemerintah menyediakan beberapa sanksi:

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif
  3. Pencabutan sertifikat halal
  4. Penarikan barang dari peredaran

Penerapannya mengikuti jenis dan tingkat pelanggaran. Batas tertinggi denda administratif dalam peraturan mencapai Rp2 miliar, tetapi tidak berarti setiap kesalahan langsung dikenai jumlah tersebut.

Pelaku usaha juga tidak boleh memasang logo halal atau membuat klaim seolah produk telah bersertifikat sebelum proses selesai. Perubahan formula, pemasok, lokasi, dan proses produksi perlu dikelola agar kesesuaian sertifikat tetap terjaga.


Cara Mengurus Sertifikat Halal

Pengajuan dilakukan melalui layanan SIHALAL milik BPJPH. Pelaku usaha umumnya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha, membuat akun, mengisi data produk, memasukkan daftar bahan, menjelaskan proses produksi, dan menyiapkan dokumen sistem jaminan produk halal.

Skema Reguler dan Pernyataan Pelaku Usaha

Skema reguler digunakan untuk produk yang memerlukan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal. Jalur ini sesuai bagi produk dengan bahan atau proses lebih rumit serta produk yang tidak memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha.

Usaha mikro dan kecil tertentu dapat memakai skema pernyataan pelaku usaha dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal. Jalur ini hanya berlaku bagi produk yang tidak berisiko, memakai bahan yang sudah dipastikan halal, dan memiliki proses sederhana.

Pada 2026, BPJPH mengumumkan kuota awal 1,35 juta sertifikat gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria. Pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu mendekati tenggat karena dokumen tetap perlu diperiksa dan diperbaiki bila belum lengkap.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Proses pengajuan akan lebih tertib apabila data dikumpulkan sejak awal. Kendala sering muncul karena dokumen pemasok tidak lengkap, nama produk berbeda, atau proses produksi belum ditulis dengan jelas.

Daftar Persiapan Pelaku Usaha

Pelaku usaha dapat menyiapkan:

  1. Nomor Induk Berusaha dan data legalitas
  2. Identitas pemilik atau penanggung jawab
  3. Nama dan foto produk
  4. Daftar bahan, merek, dan produsen
  5. Dokumen halal setiap bahan
  6. Alur proses produksi
  7. Data fasilitas, alat, dan penyimpanan
  8. Penyelia halal
  9. Dokumen sistem jaminan produk halal
  10. Catatan pembelian dan daftar pemasok

Setiap bahan perlu dicatat secara spesifik. Menulis tepung, perisa, atau saus tanpa merek dan produsen dapat menyulitkan penelusuran. Pekerja juga perlu dilarang mengganti bahan secara sepihak saat stok habis.

Nama pada kemasan, daftar menu, akun penjualan, dan dokumen pengajuan sebaiknya seragam. Apabila usaha memiliki banyak varian, seluruh perbedaan bahan harus dicatat agar tidak ada produk yang dipasarkan dengan klaim halal tetapi belum tercakup dalam sertifikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *