Daging Kurban Sudah Diberikan, Bolehkah Diambil Lagi?

Hukum Islam541 Views

Pertanyaan tentang hukum mengambil kembali daging kurban yang sudah disumbangkan kembali ramai diperbincangkan setelah muncul kisah viral yang menyeret nama Ibu Bigmo. Peristiwa itu membuat banyak orang bertanya, apakah orang yang berkurban masih punya hak atas daging yang sudah diserahkan kepada orang lain, atau justru hak itu telah berpindah sepenuhnya kepada penerima.

Daging Kurban Bukan Sekadar Daging, Ia Amanah Ibadah

Dalam Islam, kurban bukan hanya acara menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha. Kurban adalah ibadah yang memadukan ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian kepada sesama. Karena itu, cara memperlakukan daging kurban tidak boleh disamakan dengan daging belanjaan biasa yang bisa diatur sesuka hati.

Daging kurban memiliki aturan sejak hewan dipilih, disembelih, dipotong, sampai dibagikan. Shohibul kurban memang boleh memakan sebagian daging dari hewan kurbannya. Namun, bagian yang telah diniatkan dan diserahkan kepada penerima tidak lagi berada dalam kuasa pemberi.

Allah mengajarkan agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam terjemah Al Hajj ayat 36 dijelaskan bahwa setelah hewan kurban disembelih, sebagian boleh dimakan, lalu sebagian lain diberikan kepada orang yang tidak meminta dan orang yang meminta karena kebutuhan.

Ajaran ini memberi garis yang jelas. Kurban tidak boleh berubah menjadi ajang menahan hak orang lain. Ketika daging sudah diserahkan kepada penerima, statusnya telah menjadi milik penerima. Pemberi tidak patut mengambilnya kembali dengan alasan berubah pikiran, merasa kurang bagian, atau malu setelah urusan tersebut ramai dibicarakan.

Hukum Mengambil Kembali Daging Kurban yang Sudah Disumbangkan

Secara fiqih, mengambil kembali daging kurban yang sudah disumbangkan tidak dibenarkan jika daging itu telah benar benar diterima oleh pihak penerima. Dalam hal ini, akad pemberian sudah selesai. Barang yang diberikan telah berpindah kepemilikan.

Dalam pembahasan hibah dan sedekah, para ulama menjelaskan bahwa seseorang tidak layak menarik kembali barang yang sudah diberikan. Kaidah ini juga masuk dalam pembicaraan daging kurban, karena bagian yang diberikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, atau penerima lain sudah menjadi hak mereka.

Rasulullah saw bersabda, “Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat seekor anjing yang muntah kemudian menelan kembali muntahnya.”
HR Bukhari dan Muslim

Hadits ini memakai perumpamaan yang sangat keras. Tujuannya bukan untuk menghina, tetapi memberi peringatan agar seorang muslim tidak ringan menarik kembali pemberian. Pemberian yang sudah keluar dari tangan seseorang seharusnya dijaga sebagai amal, bukan ditarik lagi karena perhitungan pribadi.

Dalam mazhab Syafi’i, hibah yang telah diserahterimakan menjadi hak penuh penerima. Penarikan kembali dilarang, kecuali dalam kasus khusus orang tua terhadap anaknya. Itu pun ada pembahasan tersendiri dan tidak bisa dijadikan pembenaran umum untuk menarik kembali daging kurban dari penerima lain.


Bedakan Bagian Untuk Shohibul Kurban dan Bagian Untuk Penerima

Kesalahan yang sering terjadi adalah mencampuradukkan bagian shohibul kurban dengan bagian yang sudah dibagikan. Orang yang berkurban memang boleh mengambil sebagian daging untuk dirinya dan keluarganya. Bahkan, memakan sebagian daging kurban termasuk perkara yang dibolehkan.

Akan tetapi, hak itu sebaiknya diatur sebelum distribusi. Misalnya, panitia atau keluarga menentukan bagian untuk shohibul kurban, bagian untuk kerabat, dan bagian untuk fakir miskin. Setelah pembagian dilakukan, bagian yang sudah sampai kepada penerima tidak boleh diminta kembali.

Jika seseorang ingin menyimpan sebagian daging untuk keluarga, ambillah dari bagian yang memang menjadi haknya sejak awal. Jangan mengambil dari kantong yang sudah disiapkan untuk orang miskin. Jangan pula mengambil kembali dari orang yang sudah menerima dengan alasan “itu dari kambing saya” atau “saya juga masih butuh”.

Kurban mengajarkan kelapangan hati. Seseorang yang mampu menyembelih hewan kurban seharusnya lebih berhati hati agar amalnya tidak rusak oleh sikap yang menyakiti penerima.

Kasus Ibu Bigmo yang Ramai Dibicarakan Warganet

Kasus Ibu Bigmo menjadi perbincangan karena warganet menyoroti cerita soal daging kurban yang disebut telah diberikan, tetapi kemudian dibawa kembali. Nama Bigmo sendiri dikenal sebagai kreator konten, sehingga peristiwa yang melibatkan keluarganya cepat menyebar di ruang publik.

Dalam perbincangan warganet, sebagian orang mempertanyakan apakah tindakan mengambil kembali daging kurban itu bisa dibenarkan. Sebagian lain meminta agar publik tidak terlalu cepat menghakimi karena bisa saja ada salah paham dalam pembagian, komunikasi keluarga, atau tata kelola kurban di lapangan.

Sebagai pembahasan hukum Islam, yang dinilai bukan pribadi seseorang, melainkan perbuatannya secara umum. Jika benar daging sudah diserahkan kepada penerima sebagai sedekah kurban, lalu diambil kembali tanpa kerelaan penerima, maka tindakan semacam itu tidak patut dan bertentangan dengan adab pemberian dalam Islam.

Namun, apabila daging itu belum sempat diserahkan kepada penerima, masih berada di rumah penyembelihan, masih dalam proses pembagian, atau sejak awal memang dipisahkan sebagai bagian shohibul kurban, maka hukumnya berbeda. Di sinilah pentingnya memastikan fakta sebelum menuduh seseorang melanggar hukum agama.

Jika Daging Sudah Diberikan, Hak Penerima Harus Dihormati

Setelah daging kurban diterima, penerima memiliki hak untuk memakannya, menyimpannya, memasaknya, membagikannya lagi, atau mengelolanya sesuai kebutuhan. Dalam beberapa pandangan fiqih, penerima fakir miskin bahkan memiliki keleluasaan lebih besar karena daging itu telah menjadi miliknya secara penuh.

Karena itu, pemberi tidak berhak mengatur terlalu jauh setelah daging diterima. Misalnya, melarang penerima memasak dengan cara tertentu, memaksa penerima membagikan lagi kepada orang lain, atau meminta kembali karena merasa penerima tidak sesuai harapan.

Kurban bukan transaksi yang menuntut penerima berterima kasih secara berlebihan. Kurban adalah ibadah kepada Allah. Penerima bukan pihak yang berutang budi sampai bisa ditekan dan diatur sesuka hati.

Sikap paling aman adalah menyerahkan daging dengan wajah ramah, ucapan baik, dan hati yang lapang. Setelah diterima, biarkan penerima memanfaatkannya. Bila ingin memberi arahan, sampaikan dengan lembut sebelum penyerahan, bukan setelah daging berada di tangan mereka.


Bagaimana Jika Pemberi Menyesal Setelah Menyerahkan Daging?

Ada kemungkinan seseorang menyesal karena merasa bagian keluarganya kurang, stok daging habis, atau ada keluarga yang belum kebagian. Dalam keadaan seperti ini, ia tetap tidak boleh mengambil kembali daging yang sudah diberikan kepada orang lain tanpa izin.

Jika benar benar membutuhkan, jalan yang lebih beradab adalah meminta dengan baik, bukan mengambil. Itu pun harus dipahami sebagai permintaan biasa. Penerima boleh memberi kembali jika ridha, dan boleh menolak tanpa harus merasa bersalah.

Jika penerima dengan sukarela mengembalikan sebagian daging karena kasihan atau ingin membantu, maka statusnya menjadi pemberian baru dari penerima kepada pemberi. Namun, kerelaan itu harus nyata, bukan karena takut, malu, atau terpaksa.

Dalam urusan ibadah, kerelaan penerima sangat penting. Mengambil dengan tekanan bisa merusak nilai sedekah dan mencederai kehormatan orang yang menerima.

Panitia Kurban Harus Menjaga Pembagian Sejak Awal

Kasus seperti ini juga menjadi pelajaran bagi panitia kurban. Banyak perselisihan terjadi karena pembagian tidak jelas sejak awal. Ada yang tidak tahu mana bagian shohibul kurban, mana bagian panitia, mana bagian fakir miskin, dan mana bagian untuk warga sekitar.

Panitia sebaiknya mencatat jumlah hewan, nama shohibul kurban, perkiraan berat daging, serta daftar penerima. Pembagian juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul dugaan mengambil bagian orang lain.

Jika shohibul kurban meminta bagian tertentu, sebaiknya disepakati sebelum daging dibagikan. Setelah paket disalurkan, panitia tidak boleh menarik kembali dari penerima hanya karena ada pihak yang berubah pikiran.

Panitia adalah wakil amanah. Mereka tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah kerja. Jika ada biaya operasional, sebaiknya diambil dari dana terpisah, bukan dari bagian kurban yang seharusnya dibagikan.


Hadits Tentang Makan, Membagikan, dan Menyimpan Daging Kurban

Dalam urusan daging kurban, Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada umatnya untuk memakan, memberi makan, dan menyimpan. Pada awalnya, pernah ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena saat itu ada kebutuhan masyarakat yang harus diutamakan. Kemudian Nabi memberi izin.

Rasulullah saw bersabda, “Dulu aku melarang kalian memakan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang mampu memberi keluasan kepada orang yang tidak mampu. Sekarang makanlah sekehendak kalian, berilah makan, dan simpanlah.”
HR Tirmidzi

Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh shohibul kurban, boleh dibagikan, dan boleh disimpan. Namun, kebolehan menyimpan tidak berarti boleh mengambil kembali hak orang lain. Menyimpan dilakukan dari bagian yang memang masih menjadi miliknya, bukan dari bagian yang sudah disedekahkan.

Di sinilah letak adab yang harus dijaga. Islam tidak menyulitkan orang yang berkurban, tetapi juga tidak membiarkan hak penerima diperlakukan semaunya.

Kurban Nazar Lebih Ketat Dalam Pembagian

Perlu juga dibedakan antara kurban sunah dan kurban nazar. Pada kurban sunah, shohibul kurban boleh memakan sebagian dagingnya. Sementara dalam kurban nazar, banyak ulama menjelaskan bahwa dagingnya harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang bernazar.

Jika seseorang bernazar, misalnya berkata akan berkurban jika hajat tertentu tercapai, maka ia harus lebih berhati hati. Kurban nazar bukan sekadar kurban biasa. Pembagiannya lebih ketat karena ia berasal dari janji kepada Allah.

Dalam kasus kurban nazar, mengambil kembali daging yang sudah diberikan tentu lebih bermasalah. Sebab sejak awal daging itu memang diarahkan untuk sedekah. Maka, siapa pun yang melaksanakan kurban nazar sebaiknya berkonsultasi kepada ustaz atau panitia yang memahami fiqih agar tidak salah dalam distribusi.

Adab Memberi Daging Kurban Agar Tidak Menyakiti Penerima

Daging kurban seharusnya membawa kegembiraan. Jangan sampai penerima merasa direndahkan, dipermalukan, atau dijadikan bahan tontonan. Memberi daging kurban perlu disertai adab.

Pertama, jangan menyebut pemberian dengan nada tinggi. Kedua, jangan memotret penerima secara berlebihan tanpa izin. Ketiga, jangan membuat penerima merasa seolah olah mereka harus membalas jasa. Keempat, jangan mengambil kembali apa yang sudah berada di tangan mereka.

Jika pemberian dilakukan dengan adab, penerima akan merasa dihormati. Ibadah kurban pun terlihat indah di tengah masyarakat. Sebaliknya, jika pemberian disertai sikap kasar, perhitungan berlebihan, atau pengambilan kembali, orang bisa terluka meski daging yang diberikan tidak seberapa banyak.

“Ibadah kurban bukan hanya terlihat saat hewan disembelih, tetapi juga saat pemiliknya mampu menahan diri dari mengambil hak yang sudah ia serahkan kepada orang lain.”


Jika Terlanjur Mengambil Kembali, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika seseorang terlanjur mengambil kembali daging kurban yang sudah diberikan, langkah terbaik adalah segera memperbaiki keadaan. Pertama, kembalikan daging tersebut kepada penerima jika masih ada. Kedua, jika daging sudah dimasak atau habis, ganti dengan nilai yang layak atau berikan daging pengganti. Ketiga, minta maaf kepada penerima bila tindakan itu membuatnya tersinggung.

Selain itu, bertaubat kepada Allah dengan sungguh sungguh. Penyesalan perlu dibuktikan dengan perbaikan, bukan sekadar pembelaan di hadapan orang lain. Bila peristiwa sudah telanjur viral, klarifikasi boleh dilakukan, tetapi jangan sampai klarifikasi berubah menjadi ajang menyudutkan penerima.

Dalam ajaran Islam, kehormatan manusia lebih mahal daripada satu bungkus daging. Jika ada pihak yang merasa malu, tersakiti, atau dirugikan, maka penyelesaiannya harus ditempuh dengan adab, bukan saling menyerang.

Pelajaran Dari Perbincangan Publik Soal Ibu Bigmo

Perbincangan soal Ibu Bigmo memperlihatkan bahwa masyarakat semakin peka terhadap urusan amanah kurban. Banyak orang tidak hanya melihat siapa yang berkurban, tetapi juga bagaimana dagingnya dibagikan dan bagaimana penerima diperlakukan.

Hal ini bisa menjadi pengingat bagi keluarga, panitia masjid, dan shohibul kurban. Jangan sampai ibadah yang mulia berubah menjadi bahan cibiran karena pembagian tidak tertib. Jangan pula menjadikan viralnya sebuah kasus sebagai alasan untuk menghina pribadi seseorang tanpa mengetahui kejadian lengkap.

Sikap terbaik adalah mengambil pelajaran hukumnya. Jika daging sudah menjadi milik penerima, jangan diambil kembali. Jika belum dibagikan, atur sejak awal dengan jelas. Jika ada kesalahan, perbaiki dengan rendah hati.


Pegangan Sederhana Bagi Shohibul Kurban

Bagi orang yang hendak berkurban, ada pegangan sederhana yang bisa diingat. Ambil bagian pribadi sebelum paket sedekah disalurkan. Setelah diberikan kepada penerima, jangan diminta kembali. Jika butuh tambahan, mintalah dengan baik dan terima jawaban penerima. Jika melakukan kurban nazar, jangan memakan bagian yang seharusnya disedekahkan.

Pegangan ini membantu menjaga ibadah tetap bersih dari perselisihan. Kurban bukan tempat menunjukkan kuasa atas orang yang menerima. Kurban adalah ibadah yang mengajarkan bahwa sebagian nikmat yang Allah titipkan harus sampai kepada sesama dengan cara yang baik.

Ketika daging kurban sampai ke tangan penerima, saat itulah amanah pemberi telah berjalan. Jangan rusak amal yang sudah baik dengan tindakan yang membuat orang lain merasa haknya dirampas.

Suara Fiqih dan Suara Nurani Dalam Daging Kurban

Fiqih memberi batas hukum, sedangkan nurani membantu seseorang menjaga kepantasan. Secara fiqih, daging yang sudah diterima menjadi hak penerima. Secara nurani, mengambil kembali pemberian dari tangan orang lain juga terasa tidak pantas, apalagi jika penerimanya orang yang membutuhkan.

Maka, jawaban atas pertanyaan “apa hukumnya mengambil kembali daging kurban yang sudah disumbangkan” adalah tidak boleh jika sudah diterima sebagai pemberian sah, kecuali penerima mengembalikannya dengan kerelaan penuh sebagai pemberian baru.

Dalam suasana Idul Adha, umat Islam diajak memperbanyak takbir, mempererat hubungan, dan memberi makan orang lain. Jangan sampai satu keputusan yang salah membuat ibadah ternoda dan hubungan sosial menjadi renggang. Daging kurban yang sudah keluar sebagai sedekah seharusnya dibiarkan menjadi amal, bukan ditarik kembali karena hitung hitungan duniawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *