Menindaklanjuti pengumuman Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi beberapa waktu lalu, tentang penghapusan vaksin meningitis bagi calon jamaah umrah, Kementrian Kesehatan RI secara resmi merilis ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Berdasarkan surat tersebut maka setiap calon jamaah umrah Indonesia yang akan berkunjung ke Arab Saudi untuk menunaikan umrah, di dua Kota Suci, dapat masuk ke negara tersebut tanpa harus menyertakan bukti/buku keterangan vaksin meningitis.
Menyambut penerapan aturan baru ini, Direktur Utama AET Travel Internasional, H. Haryadi Nakasri mengatakan, “Kami amat gembira akhirnya ketetapan ini diresmikan. Artinya, calon-calon jamaah umrah, khususnya jamaah kami, semakin dipermudah untuk menuju ke Arab Saudi.”
Haryadi juga melanjutkan, “sebelum aturan baru ini ditetapkan, persyaratan untuk ke Arab Saudi, amat banyak. Mulai vaksin covid19 sebanyak tiga kali (booster), nama paspor harus 2 suku kata, dan vaksin meningitis ini sendiri. Dengan dijadikannya vaksin meningitis ini sebagai opsi, bukan kewajiban, maka kami berharap kemudahan akan dirasakan banyak calon jamaah, dan meningkatkan semangat untuk ke tanah suci.”
Perlu diketahui bahwa calon jamaah umrah memang tidak diwajibkan untuk vaksin meningitis, tetapi tetap boleh vaksin. Namun khusus calon jamaah haji akan tetap diwajibkan untuk vaksin meningitis ini, begitupun calon jamaah umrah yang menderita komorbid (penyakit penyerta).