Udah Tau Belum? Ada 5 Larangan Baru Masuk Masjidil Haram

aet.co.id – Masuknya tahun baru Masehi 2024 membuka lembaran aturan baru untuk memasuki masjid suci umat Islam, Masjidil Haram, yang diterbitkan Otoritas Kerajaan Arab Saudi. Mengingat begitu banyaknya umat Islam dari seluruh dunia yang mengunjungi negara minyak ini pada 2023 lalu, yang mana jumlahnya mencatatkan rekor sebanyak 13,5 juta orang wisatawan asing.

Hal ini tentu mempengaruhi berbagai sektor, salah satunya keamanan. Dilansir dari Gulf News, aturan baru untuk memasuki Masjidil Haram ditetapkan guna memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah kala melakukan ritual mengelilingi Ka’bah atau disebut Thawaf dan Sa’i/berlari-lari kecil antara Safa dan Marwa.

Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram Saif Al Salami dalam wawancaranya mengumumkan, jemaah dilarang membawa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah ke dalam masjid. Larangan ini juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah.

Adapun, 5 barang yang dilarang dibawa masuk Masjidil Haram antara lain:

  1. Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
  2. Benda tajam
  3. Cairan yang mudah terbakar
  4. Tas dan koper besar
  5. Stroller/Kereta bayi

Tas travel yang masuk dalam larangan ini adalah yang berukuran besar. Pihak masjid melarang barang ini karena ukurannya yang besar bisa menimbulkan risiko keselamatan jamaah di area ramai. Langkah ini disebut menjadi bagian dari inisiatif yang bertujuan untuk memfasilitasi ibadah umrah yang lancar dan aman bagi semua jemaah.

Dengan penerapan aturan baru ini diharapkan kenyamanan dan keamanan para peziarah/jamaah yang datang/masuk berlalu-lintas di Masjidil Haram semakin baik dan lancar. Sehingga berdampak pada kekhusyu’an beribadah di dalam masjid terbesar di dunia ini.

 


Sumber : Gulf News