Search
Close this search box.

Wajib Tahu! Hukum Ziarah Ke Makam Rasullulah S.A.W

Berziarah ke makam Rasulullah S.A.W adalah termasuk tindakan yang dianjurkan, lebih-lebih bagi orang yang telah menunaikan ibadah haji ataupun umrah.

Hubungan Ziarah dengan Haji dan Umrah

Tidak ada hubungan antara ziarah ke masjid Nabawi dan Makam Rasulullah dengan ibadah haji. Sesungguhnya ziarah ke Masjid Nabawi ialah urusan di luar haji dan umrah. Akan tetapi, ahli ilmu membahasnya di dalam bab haji, karena pada zaman dahulu, orang-orang mengalami kesulitan jika harus melaksanakan haji dan umrah dalam suatu perjalanan. Sedangkan untuk ziarah ke Masjid Nabawi dalam perjalanan yang lain. Jadi apabila mereka melakukan ibadah haji dan umrah, maka mereka dapat sekaligus melewati Madinah untuk ziarah ke makam Rasulullah S.A.W.

Hukum Ziarah ke Masjid Nabawi dan Makam Rasul

Dalam hadits Ibnu Umar disebutkan:

من حج فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي

“Barang siapa yang menziarahi kuburku setelah wafatku maka seakan-akan menziarahiku saat aku masih hidup”

Berziarah ke makam Rasulullah S.A.W. adalah termasuk ibadah mulia. Maka hendaknya seseorang sungguh-sungguh merencanakan dan tidak melewatkan kesempatan tersebut, lebih-lebih setelah melaksanakan ibadah haji atau umrah. Jasa Rasulullah S.A.W. atas umat Islam amatlah besar. Bahkan seandainya seseorang mengunjungi beliau dengan berjalan melata di atas kepala atau matanya dan dari tempat yang sangat jauh, yang seperti itupun belumlah menunaikan hak Rasulullah S.A.W. atasnya.

Sedangkan mengenai hadits riwayat Abu Hurairah di mana Rasulullah SAW memperingatkan agar umat Islam tidak menjadikan kubur beliau sebagai Hari Raya atau berhala, yaitu:

لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَلَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي

“Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai hari raya dan jangan kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Di mana saja kalian berada bacalah shalawat kepadaku, karena shalawat kalian itu sampai padaku.”

Sayyid Muhammad bin Alawiy Al Maliki Al Hasani mengutip pernyataan seorang ulama yang memberi catatan pada hadits ini :

Sebagian ulama menafisrkan bahwa yang dimaksud dengan larangan tersebut adalah bersikap tidak sopan ketika berziarah pada Rasulullah S.A.W., yaitu dengan bersendau gurau dan main-main sebagaimana yang biasa dilakukan pada hari-hari raya. Berziarah ke makam beliau tidak ditujukan kecuali mengucap salam, berdo’a di sisi beliau, berharap barakah pandangan, doa beliau dan menjawab salam beliau dengan tetap menjaga sopan santun di hadapan beliau.

Oleh karena itu berziarah ke makam Rasulullah S.A.W. tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dengan catatan sesuai dengan cara yang disyariatkan, tanpa melakukan bid’ah ataupun berlebih-lebihan. Ziarah ke makam Rasulullah S.A.W bahkan sangat dianjurkan karena dapat mengingatkan kita pada jasa dan perjuangan beliau serta sebagai tanda mencintai beliau,