Sahabat, sebelum mengurus paspor untuk keperluan umrah, ada hal penting yang harus diperhatikan.
Yaitu nama
Sebab aturan terbaru Arab Saudi, bagi setiap jamaah haji/umrah wajib minimal memiliki 2 suku kata nama di paspor.
Contoh dua suku kata nama:
Ahmad Rafi
Jika hanya punya satu suku kata nama seperti:
Ahmad
Maka sahabat butuh rekomendasi penambahan suku kata nama paspor.
Gimana caranya, min?
Tenang, cara dan persyaratannya gampang:
Pertama sahabat siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akte lahir/Buku Nikah
Setelah itu sahabat bisa bawa dokumen di atas ke kantor/perusahaan penyelenggara ibadah umrah tempat pendaftaran umrah, missal di AET Travel Internasional
Silahkan datangi kantor-kantor Area/Cabang AET Travel Internasional, dan katakan bahwa sahabat ingin SURAT REKOMENDASI PENAMBAHAN NAMA di Paspor.
Maka staf kantor Area/Cabang AET Travel Internasional akan menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Pengantar PPIU
- SK Izin PPIU
Setelah selesai, sahabat bisa membawa dokumen-dokumen:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akte lahir/Buku Nikah
- Surat Pengantar PPIU
- SK Izin PPIU
Ke kantor Kemenag, bagian urusan haji dan umrah yang sesuai dengan domisili sahabat. Di Kantor Kemenag, sahabat bisa ajukan semua syarat tadi ke bagian Haji dan Umrah, untuk dibuatkan SURAT REKOMENDASI ke Imigrasi.
Pembuatan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika SURAT REKOMENDASI telah selesai, maka sahabat tinggal ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, dan nama sahabat di paspor akan menjadi 2 atau 3 suku kata.