Search
Close this search box.

AGAR THAWAF KITA SAH

Bagi sahabat yang pernah menunaikan haji dan umrah, pasti sudah terbiasa dengan istilah thawaf. Ya, thawaf adalah aktifitas mengelilingi Ka’bah.

Thawaf termasuk salah satu ibadah dalam rangkaian ibadah haji dan umrah. Tetapi ibadah thawaf juga bisa dilakukan/berdiri sendiri tanpa harus mengikuti rangkaian ibadah haji dan umrah.

Thawaf juga tidak bisa dilakukan sembarangan, butuh beberapa syarat agar bisa sah, berikut syarat agar thawaf menjadi sah.

Suci dari hadas dan Najis

Saat melakukan tawaf, harus suci dari hadats kecil dan besar. Demikian pula badan, pakaian dan tempat yang dilalui harus suci dari najis. Bila di tengah tawaf berhadats atau terkena najis, maka harus bersuci dan menghilangkan najisnya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan putaran dari tempat ia mulai berhadats atau terkena najis. Dan lebih utama untuk mengulangi tawaf dari awal.

Menutup Aurat

Orang tawaf auratnya harus tertutup, bila di tengah putaran tawaf, auratnya terbuka, maka wajib untuk segera ditutup dan melanjutkan putaran tawaf dari titik saat auratnya terbuka. Bagi orang yang tidak mampu menutup aurat, boleh untuk tawaf dengan membuka auratnya dan tidak wajib mengulangi.

Berada di dalam Masjidil Haram

Posisi orang yang tawaf tidak boleh keluar dari bagian Masjidil Haram, meski terdapat perluasan masjid, hukumnya tetap sah melaksanakan tawaf di dalamnya asalkan masih termasuk bagian dari Masjidil Haram. Sebagian ulama menyaratkan juga tidak boleh keluar dari tanah haram saat tawaf, namun menurut Sebagian yang lain, di antaranya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tetap sah meski dilakukan di luar tanah haram asalkan masih berada di kawasan Masjidil Haram.

Mulai dari Hajar Aswad

Start awal tawaf terhitung dari hajar aswad, sehingga tidak dianggap putaran tawaf yang sah jika memulai sebelum sampai hajar aswad, setelah sampai hajar aswad, putaran tawaf baru dianggap sah.

Ka’bah berada di sebelah kiri

Seseorang harus selalu memastikan bahwa Ka’bah berada di sebelah kirinya di setiap langkah tawafnya, sehingga jika di tengah putaran tidak sesuai posisi tersebut, wajib segera ke posisi yang benar dan melanjutkan hitungan putaran tawaf dari tempat tersebut.

Di luar Ka’bah tidak di dalam Hijr Ismail

Saat tawaf, semua anggota badan dan pakaian orang yang tawaf, harus berada di luar bangunan-bangunan tersebut. Apabila di pertengahan putaran tawaf anggota badan berada di dalam kawasan-kawasan tersebut, maka tidak dihitung putaran tawaf, ia wajib segera berada di posisi yang benar dan melanjutkan jumlah putaran tawafnya.

Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran

Tawaf harus dilakukan secara yakin sebanyak tujuh kali putaran, jika ragu-ragu, maka mengambil bilangan yang paling sedikit untuk selanjutnya menambah jumlah putarannya, sebagaimana keraguan dalam rakaat shalat. Keraguan yang timbul setelah selesai tawaf, tidak berpengaruh dalam keabsahan tawaf.

Syarat sah thawaf yang harus dipenuhi seperti yang telah disebutkan di atas. Jamaah haji dan umrah harus mengerjakan tawaf sebagai rukun haji dan umrah, dan setelah selesai thawaf, jamaah disunnahkan untuk mengerjakan shalat tawaf sebanyak dua rakaat.