Search
Close this search box.

AWAS! JANGAN MEROKOK SEMBARANGAN SAAT DI TANAH SUCI! INI ATURAN TERBARUNYA.

aet.co.id – Bagi calon jamaah umrah, yang akan berangkat dalam waktu dekat, dilansir dari youtube resmi Kemenag RI, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jemaah dari negara manapun untuk merokok di sekitar Masjid Nabawi, ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, pada hari Rabu 20 Juli 2022 lalu.

Fauzin menyampaikan bahwa merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jamaah lain, juga mengakibatkan polusi, dan kebakaran.

Untuk itu, lanjut Fauzin, kepada siapa saja yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi teguran lisan sampai hukuman kurungan.

Adapun hukuman denda yang diterapkan sebesar 200 Riyal, atau Rp. 800.000,-. Para jamaah yang dikenakan denda adalah yang merokok di sekitar 2 masjid suci, Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, serta jamaah yang kedapatan merokok pada radius 10 M dari hotel tempat mereka menginap.