Search
Close this search box.

Begini Langkah-Langkah Mengurus Pembuatan Paspor Online

apa itu visa progresif

Semua orang yang hendak bepergian ke luar negri pasti akan membutuhkan paspor. Karena paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib mereka bawa bila memasuki sebuah negara. Namun, tidak semua orang paham dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk membuat dokumen ini.

APA ITU PASPOR

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara, yang memuat identitas pemegangnya (warga negara) dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN PASPOR

Namun, masih banyak orang yang bingung atau tidak tau sama sekali bagaiamana cara mengurus/membuat paspor. Sekarang, pembuatan paspor harus dilakukan online tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi. Berikut langkah-langkah praktis membuat paspor online. euromodels

 

Persiapkan Dokumen Wajib

Sebelumnya persiapkan dahulu dokumen-dokumen (asli dan fotokopi) yang menjadi syarat pengurusan paspor:

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
  2. kartu keluarga
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

 

Download Aplikasi Paspor Online dan Buat Akun

Setelah dokumen lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mengunduh aplikasi untuk pendaftaran paspor, yang mana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Khusus bagi pengguna ponsel Android, download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan langsung oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.
  2. Pastikan kuota internet cukup untuk download aplikasi.
  3. Buka aplikasi dan isi data diri sesuai dengan formulir yang tersedia. Mulai dari membuat username dan password, mengisi nama, NIK, nomor hp, email, hingga alamat lengkap.
  4. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, selanjutnya pendaftaran akun akan diverifikasi melalui email.
  5. Setelah diverifikasi, Anda bisa langsung login ke akun menggunakan email dan password yang sudah dibuat.

 

Tata Cara Pendaftaran Online via Aplikasi

  1. Setelah login, pilih wilayah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal.

Selanjutnya, isi data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal yang diinginkan untuk pembuatan paspor, jam, hingga jumlah pemohon.

  1. Setiap kantor imigrasi memiliki kuota harian untuk pengajuan pembuatan paspor. Jadi, pastikan bahwa pengajuan antrean paspor sudah disetujui dan masuk kuota harian sesuai tanggal yang dipilih. Apabila sudah disetujui, kantor Imigrasi akan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email. Jangan lupa print bukti pendaftaran tersebut. Kemudian, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai tanggal dan jam yang diajukan di aplikasi.

 

Tata Cara Pendaftaran di Kantor Imigrasi

  1. Sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi, persiapkan dokumen-dokumen wajib sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya. Jangan lupa pula membawa bukti pendaftaran/kode booking yang sudah tertera QR Barcode yang sudah di print sebelumnya.
  2. Perlihatkan semua dokumen tersebut kepada petugas admin atau resepsionis yang ada di kantor imigrasi.
  3. Petugas kemudian akan memberikan Anda kertas atau bukti cetak antrean yang berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor serta formulir pendaftaran.
  4. Sambil menunggu panggilan, isi formulir yang sudah diberikan petugas secara benar dan lengkap.
  5. Saat tiba giliran dipanggil, berikan semua dokumen kepada petugas yang berwenang.
  6. Petugas yang berwenang mengurus pembuatan paspor juga akan melakukan wawancara singkat. Biasanya, pertanyaan yang diajukan adalah seputar alasan Anda mengajukan pembuatan paspor. Tidak perlu khawatir, jawab saja semua pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur.
  7. Apabila dokumen sudah sesuai dan memenuhi syarat, petugas akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya yaitu pengisian data ke dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi foto.
  8. Jika sesi foto sudah selesai, artinya proses pembuatan paspor sudah hampir selesai. Anda akan diberi bukti pengambilan paspor beserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor.
  9. Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi yang diberikan pihak imigrasi.
  10. Paspor bisa langsung diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan. Jangan lupa membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.

 

BIAYA PEMBUATAN PASPOR

Biaya untuk pembuatan paspor di Imigrasi adalah Rp. 355.000,-. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, pembayaran pembuatan paspor dilakukan dengan cara transfer ke bank.