Search
Close this search box.

Biaya Asuransi Kesehatan, Kebijakan Baru Visa Saudi

aet.co.id – 9 September 2019, Kerajaan Saudi mengeluarkan beberapa kebijakan terkait visa, yang pertama adalah mencabut biaya visa progresif umrah sebesar 2000 Riyal (8 jutaan). Kemudian penambahan beberapa biaya layanan darat sebesar total 500 Riyal (2 jutaan). Kebijakan ini langsung memberikan dampak terhadap biaya umrah di seluruh dunia. Namun, per 27 September 2019, kembali Kerajaan Saudi mengeluarkan kebijakan baru, yaitu kewajiban biaya asuransi kesehatan bagi pemohon visa sebesar 75 Riyal (300 ribuan).

Dengan dikeluarkannya banyak kebijakan dalam waktu dekat ini, dinilai beberapa pihak sangat memberatkan bagi biro penyelenggara umrah dan juga pastinya calon jamaah. Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Anton Subekti seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (24/9) menyatakan “Inikan aturan radikal dari sisi penyelenggaraan umrah di Arab Saudi. Dengan program visi misi itu mereka ingin menjadikan sektor umrah dan haji andalan pemasukan negara,” katanya. Dulu, kata dia, Pemerintah Saudi menjadikan sektor minyak menjadi andalan. Namun, sekarang sektor minyak sudah tidak bisa Saudi andalkan lagi, karena harga minya dunia sudah hancur. Jadi mau tidak mau Saudi mengambil keuntungan di sektor haji dan umrah. “Jadi yang bisa mereka andalkan umrah haji karena sudah terbukti umrah haji ini tidak surut dengan kejadian apapun,” katanya.

Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim, pada Rabu (25/9), menanggapi hal ini dengan lebih objektif. Ia mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. Meski demikian pihaknya menghormati apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Saudi.

“Apapun itu kalau terkait dengan kebijakan dan aturan dan ketentuan negara yang bersangkutan intinya kita tetap menghormati,” kata Arfi.

Menurutnya, semua pihak terkait dalam hal ini jamaah umrah dan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) harus menghormati apa yang menjadi kebijakan Saudi. Apalagi kebijakan asuransi tujuannya demi kebaikan jamaah umrah selama di Saudi.

“Mungkin ada tujuan positif dengan diterapkanya aturan tersebut. Kalau asuransi dalam rangka perlindungan terhadap jamaah,” katanya.

Arfi memastikan dengan adanya kewajiban membeli asuransi kesehatan sebagai syarat diterbitkannya visa umrah, akan ada nilai lebih terhadap biaya sebuah paket umrah yang ditawarkan kepada jamaah. Meski demikian pengusaha travel umrah tetap harus memberikan harga yang porposional.

 

Sumber : republika