Search
Close this search box.

Cara-cara Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Ada Tiga, Apa Saja?

aet.co.id – Haji dan umrah merupakan ibadah yang memerlukan banyak persiapan baik secara lahir dan batin, karena itu tak jarang umat Islam yang berhaji akan melakukan umrah juga, mumpung sedang berada di tanah haram. Namun untuk melakukan haji dan umrah ada tata caranya. Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa cara-cara menunaikan ibadah haji dan umrah itu ada tiga;

Pertama adalah haji ifrad dan ini yang paling utama. Caranya, dengan berniat melakukan haji saja. begitu selesai dari rangkaian pelaksanaannya, diakhiri dengan melakukan tahallul. Setelah itu, berihram kembali dengan niat untuk melakukan umrah. Tempat (mifat) yang paling utama untuk berihram menunaikan umra adalah dari Ji’ranah, Ta’nim atau Hudaibah. Orang yang mengerjakan haji ifrat tidak dikenakan dam (denda). Kecuali jika ia menyembelih kurban dengan sukarela.

Kedua adalah haji qiran. yakni, berniat menggabungkan antara pelaksanaan ibadah haji dengan umrah secara bersamaan atau beriringan. Yaitu dengan mengucapkan niat “Labbaika bi hajjin wa ‘umratin”. Setelah melakukan ihram pada miqat yang sudah ditentukan, dilanjutkan dengan mengerjakan amalan-amalan haji dan umrah. Jika melakukan thawaf dan sa’yi sebelum wukuf maka sa’yi-nya terhitung ke dalam ibadah itu tapi thawafnya tidak. Karena syarat thawaf fardhu dalam haji dilakukan setelah wukuf. Orang yang melakukan haji qiran diknakan dam atau denda menyembelih seekor kambing.

Ketiga adalah haji tamattu’. Yakni melewati miqat dengan berniat umrah terlebih dahulu. Lalu dilanjutkan sampai pada tahallul di Makkah dan diperbolehkan menikmati apa yang tadinya dilarang, sampai memasuki waktu haji.

Haji tamattu’ diperbolehkan jika memenuhi lima syarat; (1) bukan termasuk orang yang menetap di dekat Masjidil Haram, yaitu orang yang tinggal dalam jarak yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat. (2) mendahulukan pelaksanaan rangkaian rangkaian ibadah umrah sebelum haji. (3) Umrahnya dilakukan di bulan-bulan haji. (4) tidak diperbolehkan kembali ke miqat haji maupun jarak yang  seperti yang ditempuhnya untuk untuk ihram haji. (5) haji dan umrahnya hanya berlaku untuk satu orang.

Jika memenuhi syarat-syarat ini maka diperbolehkan menunaikan ibadah haji tamattu’. Akan tetapi ia diharuskan untuk menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka boleh diganti dengan puasa tiga hari saat di tanah suci dan dilanjutkan tujuh hari ketika ia sudah pulang ke tanah air.