Search
Close this search box.

JANGAN SAMPAI SALAH! BERANGKAT UMROH NAMA HARUS MIN. 2 SUKU KATA GINI CARA NGURUSNYA

Sahabat, sebelum mengurus paspor untuk keperluan umrah, ada hal penting yang harus diperhatikan.

Yaitu nama

Sebab aturan terbaru Arab Saudi, bagi setiap jamaah haji/umrah wajib minimal memiliki 2 suku kata nama di paspor.

Contoh dua suku kata nama:

Ahmad Rafi

Jika hanya punya satu  suku kata nama seperti:

Ahmad

Maka sahabat butuh rekomendasi penambahan suku kata nama paspor.

Gimana caranya, min?

Tenang, cara dan persyaratannya gampang:

Pertama sahabat siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akte lahir/Buku Nikah

Setelah itu sahabat bisa bawa dokumen di atas ke kantor/perusahaan penyelenggara ibadah umrah tempat pendaftaran umrah, missal di AET Travel Internasional

Silahkan datangi kantor-kantor Area/Cabang AET Travel Internasional, dan katakan bahwa sahabat ingin SURAT REKOMENDASI PENAMBAHAN NAMA di Paspor.

Maka staf kantor Area/Cabang AET Travel Internasional akan menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Pengantar PPIU
  • SK Izin PPIU

Setelah selesai, sahabat bisa membawa dokumen-dokumen:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akte lahir/Buku Nikah
  • Surat Pengantar PPIU
  • SK Izin PPIU

Ke kantor Kemenag, bagian urusan haji dan umrah yang sesuai dengan domisili sahabat. Di Kantor Kemenag, sahabat bisa ajukan semua syarat tadi ke bagian Haji dan Umrah, untuk dibuatkan SURAT REKOMENDASI ke Imigrasi.

Pembuatan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika SURAT REKOMENDASI telah selesai, maka sahabat tinggal ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, dan nama sahabat di paspor akan menjadi 2 atau 3 suku kata.