Menunda Kehamilan Menurut Islam karena Ekonomi, Boleh atau Tidak?

Hukum Islam13 Views

Author: Erica, Islamic Lifestyle Writer

Menunda kehamilan menurut Islam sering menimbulkan pertanyaan ketika pasangan merasa kondisi ekonomi belum cukup stabil untuk menyambut anak. Ada yang masih melunasi utang, kehilangan pekerjaan, tinggal di tempat yang belum memadai, atau sedang berusaha memenuhi kebutuhan anak yang sudah ada. Persoalan ini tidak tepat dijawab hanya dengan kalimat bahwa rezeki telah dijamin Allah, lalu seluruh bentuk perencanaan keluarga dianggap terlarang.

Dalam fikih, hukum menunda kehamilan perlu dilihat dari alasan pasangan, metode yang digunakan, sifat penundaan, kesehatan suami dan istri, serta apakah tindakan tersebut hanya mengatur waktu kehamilan atau justru menghilangkan kemampuan mempunyai keturunan secara permanen. Karena itu, menunda kehamilan sementara tidak dapat langsung disamakan dengan sterilisasi, tidak ingin mempunyai anak sama sekali, terlebih lagi menggugurkan kandungan yang telah terjadi.

Bolehkah Menunda Kehamilan karena Masalah Ekonomi Menurut Islam?

Pada dasarnya, menunda kehamilan untuk sementara dapat dibolehkan menurut sejumlah ulama apabila terdapat alasan yang dapat dipertimbangkan, menggunakan metode yang dibenarkan, tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, serta menjadi keputusan bersama suami dan istri. Penilaiannya berbeda dengan menghentikan kemampuan mempunyai keturunan secara permanen. Alasan ekonomi pun perlu dilihat lebih rinci, bukan sekadar diberi label takut miskin.

Islam memang mendorong umatnya memiliki keturunan serta membangun keluarga yang baik. Namun, dalam pembahasan fikih tentang pengaturan kehamilan terdapat riwayat mengenai praktik azl pada masa Rasulullah SAW. Riwayat inilah yang menjadi salah satu pijakan penting ketika para ulama membicarakan pencegahan kehamilan sebelum konsepsi.

Pada saat yang sama, pasangan juga tidak boleh menganggap kehidupan dan hadirnya anak semata mata sebagai ancaman finansial. Ada perbedaan antara keyakinan bahwa anak pasti menyebabkan kemiskinan dengan keadaan seseorang yang sedang menghitung kemampuan membayar tempat tinggal, memenuhi kebutuhan makanan, pendidikan, kesehatan, dan nafkah anggota keluarga yang telah menjadi tanggungannya.

Dengan demikian, hukum menunda kehamilan karena ekonomi tidak cukup ditentukan oleh satu kata “ekonomi”. Pertanyaan yang lebih tepat ialah: apa keadaan keluarganya, apa niatnya, berapa lama penundaannya, serta bagaimana cara yang dipilih?

Menunda Kehamilan Tidak Sama dengan Membatasi Keturunan Permanen

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi ialah memasukkan seluruh bentuk pengaturan kelahiran ke dalam satu kategori. Padahal, perbedaannya cukup besar.

KondisiGambaran UmumHal yang Perlu Dipertimbangkan
Menunda kehamilan sementaraTidak merencanakan kehamilan selama periode tertentuAlasan, metode, kesehatan, persetujuan pasangan
Mengatur jarak kelahiranMemberikan jeda sebelum kehamilan berikutnyaKesehatan ibu, pengasuhan anak, kesiapan keluarga
Kontrasepsi sementaraMenggunakan cara pencegahan kehamilan yang tidak ditujukan untuk menghilangkan kesuburan permanenJenis metode, keamanan medis, pertimbangan fikih
Pembatasan keturunan permanenMenghentikan kemungkinan memperoleh keturunanTujuan serta ada atau tidaknya kebutuhan syar’i atau medis
SterilisasiTindakan medis yang ditujukan menghentikan fungsi reproduksi secara permanenKetentuan agama yang lebih ketat dan alasan medis
AborsiTindakan setelah kehamilan telah terjadiPembahasannya berbeda dari kontrasepsi sebelum kehamilan

Dalam literatur fikih kontemporer juga dikenal pembedaan antara tanzim al nasl, yaitu pengaturan atau penjarangan kelahiran, dengan tahdid al nasl, yaitu pembatasan keturunan. Istilah tersebut membantu menjelaskan mengapa memberi jarak antar kehamilan tidak serta merta memiliki penilaian hukum yang sama dengan menutup kemampuan reproduksi secara permanen.

Dar al Ifta Mesir, misalnya, menjelaskan bahwa pengaturan jarak kehamilan dengan alasan yang dapat diterima dapat dibolehkan, sementara penghentian kemampuan reproduksi secara permanen tanpa alasan yang sah diperlakukan berbeda.

Ayat tentang Takut Miskin Tidak Boleh Dipahami Secara Serampangan

Pembahasan menunda kehamilan karena ekonomi sering dikaitkan dengan firman Allah dalam QS. Al Isra ayat 31:

“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.”

Ayat tersebut secara jelas membicarakan larangan membunuh anak karena takut miskin. MUI dalam pembahasan QS. Al Isra ayat 31 juga menjelaskan ayat itu berhubungan dengan larangan membunuh anak dan keyakinan terhadap pemberian rezeki dari Allah.

Pesan serupa terdapat dalam QS. Al An’am ayat 151. Dalam terjemahan Kementerian Agama RI disebutkan:

“Janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.”

QS. Al An’am ayat 151 membicarakan larangan membunuh anak dalam keadaan kemiskinan.

Namun, kedua ayat tersebut tidak boleh digunakan dengan lompatan hukum bahwa setiap usaha mencegah kehamilan sebelum konsepsi identik dengan membunuh anak. Dar al Ifta secara eksplisit membedakan larangan infanticide dalam QS. Al Isra ayat 31 dengan pencegahan pembuahan melalui azl.

Di sinilah ketelitian dibutuhkan. Pasangan yang sudah mempunyai anak kemudian memberi jarak tiga tahun sebelum kehamilan berikutnya tidak berada dalam keadaan yang sama dengan seseorang yang membunuh seorang anak karena takut kekurangan harta.

Apa Bedanya Takut Miskin dengan Mempertimbangkan Kemampuan Ekonomi?

Masalah ekonomi memang dapat bersinggungan dengan keyakinan mengenai rezeki, tetapi keadaan keluarga tidak selalu sesederhana “percaya rezeki” atau “tidak percaya rezeki”.

Misalnya, seorang suami baru kehilangan pekerjaan sementara keluarga masih memiliki dua anak yang membutuhkan makanan, pendidikan, dan pengobatan. Pasangan tersebut kemudian sepakat menggunakan kontrasepsi sementara sampai pendapatan kembali stabil. Keadaan seperti ini perlu dinilai berdasarkan keseluruhan pertimbangannya.

Berbeda halnya apabila seseorang mempunyai pandangan bahwa kehadiran setiap anak pasti membawa kemiskinan sehingga keturunan harus ditolak secara mutlak karena tidak percaya Allah memberikan rezeki kepada hamba-Nya. Persoalan keyakinannya tentu berbeda.

Tawakal juga tidak meniadakan ikhtiar. Seorang Muslim tetap bekerja, menabung, mengatur pengeluaran, mencari pengobatan ketika sakit, serta menyusun kebutuhan rumah tangga. Hal yang sama dapat menjadi bagian dari pertimbangan pasangan ketika membicarakan kesiapan mempunyai anak, selama keputusan tersebut tidak melanggar ketentuan agama.

Orang tua juga memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan keluarganya. Karena itu, ayat tentang rezeki seharusnya tidak digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan kemampuan menyediakan makanan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, serta pengasuhan.

Hadis Azl dan Dasar Pembahasan Kontrasepsi dalam Islam

Salah satu dalil yang paling sering dibicarakan dalam hukum KB dalam Islam adalah hadis Jabir bin Abdullah tentang azl. Azl berarti mengeluarkan sperma di luar vagina ketika berhubungan sehingga pembuahan diupayakan tidak terjadi.

Jabir RA meriwayatkan:

“Kami melakukan azl ketika Al-Qur’an masih diturunkan.”

Riwayat tersebut terdapat dalam Sahih al Bukhari nomor 5208 dan 5209.

Riwayat mengenai azl penting karena menunjukkan bahwa upaya mencegah terjadinya kehamilan sudah dikenal pada masa Nabi SAW. Namun, hadis ini tidak berarti semua alat kontrasepsi dalam seluruh keadaan otomatis mempunyai hukum yang sama.

Para ahli fikih tetap mempertimbangkan tujuan, risiko kesehatan, hak suami dan istri, sifat sementara atau permanen, serta apakah metode tersebut menimbulkan bahaya.

Dar al Ifta juga menjelaskan kebolehan kontrasepsi dengan merujuk praktik azl dan menekankan pentingnya persetujuan pasangan.

Persetujuan suami dan istri penting

Kehamilan berhubungan dengan kehidupan kedua pasangan. Karena itu, keputusan menunda kehamilan seharusnya dibicarakan bersama, bukan dipaksakan oleh salah satu pihak.

Misalnya, seorang istri merasa tubuhnya belum pulih setelah persalinan sedangkan suami ingin segera mempunyai anak berikutnya. Persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui pembicaraan yang mempertimbangkan kesehatan istri, hak kedua pasangan, kemampuan pengasuhan, dan bimbingan agama jika muncul perselisihan.

Begitu pula jika suami ingin menunda anak hanya karena ingin menggunakan seluruh penghasilan untuk dirinya sendiri, sementara istri tidak menyetujui keputusan tersebut. Permasalahan semacam ini berbeda dari pasangan yang sama sama menghadapi kesulitan finansial nyata.

Apakah KB Diperbolehkan dalam Islam?

KB dalam Islam tidak otomatis terlarang. MUI menegaskan bahwa Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan selama jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Pernyataan tersebut kembali ditegaskan oleh MUI ketika membahas hukum vasektomi.

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya label “KB”, tetapi tujuan dan cara pelaksanaannya.

Kontrasepsi sementara dapat mencakup kondom, pil, suntik, implan, maupun alat kontrasepsi dalam rahim. Dari sisi medis, masing masing mempunyai cara kerja, manfaat, keterbatasan, dan kemungkinan efek samping yang berbeda. Kementerian Kesehatan RI juga menekankan bahwa pilihan kontrasepsi beragam dan penggunaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan individu.

Karena itu, artikel ini tidak dapat menentukan bahwa pil, suntik, IUD, atau implan tertentu cocok untuk setiap perempuan. Kondisi kesehatan, riwayat penyakit, obat yang sedang digunakan, usia, dan rencana kehamilan berikutnya dapat memengaruhi pilihan. Dokter, bidan, atau tenaga kesehatan kompeten dapat membantu pasangan memilih metode yang sesuai.

Mengatur Jarak Kelahiran Berbeda dengan Tidak Ingin Memiliki Anak Sama Sekali

Pasangan yang sudah mempunyai bayi dan ingin menunggu beberapa tahun sebelum kehamilan berikutnya sedang membicarakan pengaturan jarak kelahiran. Tujuannya dapat berkaitan dengan pemulihan tubuh ibu, pemberian ASI, pengasuhan anak pertama, kondisi keluarga, atau alasan lain.

Hal ini berbeda dengan keputusan untuk tidak memiliki anak sama sekali sepanjang perkawinan.

Pembahasan mengenai childfree memiliki persoalan tersendiri karena harus melihat niat, alasan, sifat keputusan, hak pasangan, dan apakah keputusan tersebut bersifat sementara atau permanen. Karena itu, istilah childfree tidak semestinya dilekatkan kepada pasangan hanya karena mereka menunda kehamilan selama satu atau dua tahun.

Pasangan yang berkata, “Kami ingin menunggu sampai kondisi pekerjaan lebih stabil” belum tentu sedang menolak keturunan. Mereka dapat saja tetap mempunyai keinginan memperoleh anak setelah keadaan berubah.

Bagaimana Hukum Sterilisasi Permanen?

Sterilisasi perlu dipisahkan dari kontrasepsi sementara karena tujuannya adalah menghentikan kemampuan reproduksi dalam jangka permanen atau sangat panjang.

Dalam keputusan mengenai vasektomi, MUI menyatakan bahwa vasektomi pada prinsipnya haram apabila menjadi pemandulan permanen. MUI memberikan pengecualian dengan sejumlah persyaratan ketat, termasuk tujuan yang tidak melanggar syariat, tidak menimbulkan kemandulan permanen, adanya jaminan medis mengenai pemulihan fungsi reproduksi, tidak membahayakan, serta tidak ditempatkan sebagai kontrasepsi mantap.

Dar al Ifta Mesir juga membedakan penghentian kemampuan reproduksi permanen dari pengaturan jarak kehamilan, dengan pengecualian dalam keadaan kebutuhan medis tertentu.

Karena itu, pasangan tidak sebaiknya menyamakan penggunaan kondom beberapa bulan dengan vasektomi atau tubektomi. Tindakan yang ditujukan menghilangkan kemampuan reproduksi memerlukan penilaian fikih dan medis yang jauh lebih khusus.

Menunda Kehamilan karena Kesehatan Ibu

Pertimbangan kesehatan memiliki tempat penting dalam perencanaan keluarga. Kehamilan berulang dalam jarak dekat, kondisi medis tertentu, komplikasi persalinan sebelumnya, atau pengobatan tertentu dapat membuat dokter menyarankan penundaan kehamilan.

Jika dokter menilai kehamilan berikutnya berisiko bagi kesehatan ibu, informasi medis tersebut dapat menjadi bagian penting ketika pasangan meminta penjelasan hukum kepada ulama.

Di sisi lain, dokter menentukan persoalan kesehatan, sedangkan penetapan hukum agama sebaiknya dirujukkan kepada ulama atau lembaga fatwa. Kedua bidang tersebut tidak perlu dicampur seolah seorang dokter otomatis menetapkan hukum fikih atau seorang penceramah dapat menentukan keamanan kontrasepsi tanpa pemeriksaan medis.

Bagaimana Jika Pasangan Belum Siap secara Finansial?

Belum siap finansial dapat mempunyai banyak bentuk. Karena itu, pasangan sebaiknya menilai keadaan mereka secara jujur.

Ada pasangan yang mempunyai penghasilan tetap tetapi ingin menunggu hanya karena ingin mencapai standar kehidupan sangat tinggi terlebih dahulu. Ada pula keluarga yang pendapatannya baru saja hilang, menanggung utang besar, merawat orang tua, membayar pengobatan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan anak yang sudah ada.

Kedua keadaan tersebut tidak identik.

Beberapa pertanyaan dapat membantu pasangan menilai keadaannya:

  1. Apakah penundaan tersebut bersifat sementara?
  2. Apa alasan utama yang membuat kehamilan ingin ditunda?
  3. Apakah kebutuhan dasar keluarga saat ini benar benar mengalami kesulitan?
  4. Apakah suami dan istri telah membicarakannya dengan terbuka?
  5. Metode apa yang hendak digunakan?
  6. Apakah metode tersebut dapat dihentikan ketika pasangan ingin mempunyai anak?
  7. Apakah ada kondisi kesehatan yang perlu diperiksa dokter?
  8. Apakah keputusan tersebut berubah menjadi penolakan permanen terhadap keturunan?

Pertanyaan tersebut tidak otomatis menentukan halal atau haram, tetapi membantu memperjelas persoalan sebelum pasangan mencari penjelasan kepada pihak yang kompeten.


Apakah Menunda Kehamilan Berarti Tidak Percaya Rezeki Allah?

Tidak selalu. Kepercayaan bahwa Allah adalah pemberi rezeki merupakan bagian dari keimanan. Namun, tawakal berjalan bersama ikhtiar dan tanggung jawab.

Seorang ayah tetap berkewajiban bekerja untuk keluarganya meskipun percaya bahwa rezeki berasal dari Allah. Orang tua tetap perlu menyediakan makanan dan membawa anak berobat ketika sakit. Dengan prinsip serupa, melakukan perencanaan keluarga tidak otomatis berarti seseorang mengingkari rezeki Allah.

Yang perlu diperhatikan ialah cara seseorang memandang anak dan rezeki. Apabila seseorang meyakini anak pasti merupakan sumber kemiskinan dan karena itu menolak keturunan dengan keyakinan yang bertentangan dengan ajaran tentang rezeki, persoalannya tidak lagi hanya soal perencanaan keuangan.

Sebaliknya, ketika pasangan mengakui bahwa rezeki berasal dari Allah tetapi juga menyadari kewajibannya memenuhi kebutuhan keluarga, melakukan pengaturan sementara dapat memiliki pertimbangan yang berbeda.

Kapan Sebaiknya Berkonsultasi dengan Ulama dan Dokter?

Tidak semua persoalan menunda kehamilan dapat diselesaikan melalui artikel umum. Konsultasi secara langsung sangat dianjurkan apabila pasangan menghadapi penyakit tertentu, riwayat kehamilan berisiko, rencana sterilisasi, perbedaan keinginan antara suami dan istri, atau keputusan untuk tidak memiliki anak sama sekali.

Untuk persoalan agama, pasangan dapat meminta penjelasan kepada ulama yang memahami fikih keluarga atau lembaga fatwa yang terpercaya. Untuk persoalan kontrasepsi dan kesehatan reproduksi, pemeriksaan kepada dokter, bidan, atau tenaga kesehatan tetap diperlukan.

Hal ini juga penting bila pasangan sedang menggunakan obat tertentu atau memiliki kondisi kesehatan yang dapat memengaruhi keamanan kontrasepsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *