Search
Close this search box.

Perbedaan Umroh dan Naik Haji yang Perlu Diketahui

Hikmah pelaksanaan haji dan umroh

Beda Umroh dan Naik Haji – Umat Muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan rukun iman dan rukun Islam. Di dalam rukun Islam yang kelima, umat muslim yang mampu diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci di Mekkah dan Madinah.

Menunaikan ibadah haji dianggap sebagai pelengkap atau penyempurna ibadah yang ada di empat rukun islam sebelumnya, yaitu syahadat, salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, dan membayar zakat.

Selain naik haji, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan di Tanah Suci, yaitu umroh. Banyak yang orang yang lebih memilih melakukan umroh terlebih dahulu, baik sebagai ‘latihan’ sebelum menunaikan ibadah haji atau pun karena antrian naik haji bisa mencapai bertahun-tahun lamanya.

Nah, apa sih sebenarnya yang membedakan kedua ibadah ini? Ternyata, perbedaan yang paling mendasar dari haji dan umrah adalah waktu dan hukum pelaksanaannya. Lalu, apa lagi perbedaan umroh dan naik haji selebihnya? Simak berikut ini!

Perbedaan Umroh dan Naik Haji

1. Perbedaan Hukum

Pertama-tama, ibadah haji hukumnya wajib bagi umat muslim yang mampu dan sudah siap baik secara finansial, fisik, dan spiritual. Sedangkan hukum umroh adalah sunnah. Jika dilakukan mendapatkan pahala, jika tidak pun tidak akan mendapat dosa.

Jika sudah mampu dan terdapat kesempatan untuk naik haji, harus diprioritaskan terlebih dahulu. Namun, jika memang sudah sangat ingin ke Tanah Suci dan antrean naik haji masih sangat lama, kamu tetap bisa melakukan umroh terlebih dahulu. Hitung-hitung sebagai ‘latihan’ naik haji.

2. Perbedaan Rukun

Perbedaan kedua terletak di rukun ibadah haji dan umrah. Terdapat lima rukun haji yang harus dilengkapi agar ibadah sempurna, yaitu niat ihram, wukuf di padang Arafah, Tawaf (mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali), Sa’i (berjalan kaki bolak-balik dari Bukit Shafa ke Marwah dan sebaliknya, sebanyak 7 kali), dan memotong rambut.

Sedangkan untuk umroh, hampir sama seperti rukun-rukun naik haji. Perbedaannya adalah jemaah tidak perlu melakukan wukuf di padang Arafah.

Untuk para wanita yang tiba-tiba haid ketika naik haji, tenang saja, karena kamu masih bisa melaksanakan ibadah haji meski pun ada beberapa rukun yang tidak boleh dilakukan seperti Tawaf mengelilingi Kakbah dan menyentuh Mushaf.

Tidak perlu bersedih, karena sudah terdapat pengecualian untuk wanita yang mengalami datang bulan ketika naik haji.

3. Waktu Pelaksanaan

Lalu, waktu pelaksanaan haji dan umrah. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, haji hanya bisa dilakukan di waktu tertentu, yaitu mulai dari bulan Syawal hingga awal Zulhijah (disebut juga sebagai bulan haji).

Di luar rentang waktu tersebut, umat muslim bebas untuk melakukan ibadah umroh kapan saja. Permasalahan waktu ini juga berhubungan dengan rukun haji, yaitu wukuf di padang Arafah yang hanya bisa dilakukan pada 9 Zulhijah.

4. Kegiatan Wajib

Perbedaan terakhir terletak di kegiatan yang wajib dilakukan, di luar rukun haji. Ketika naik haji, kamu perlu menepati beberapa kewajiban: serangkaian ritual manasik haji yang jika tidak dilaksanakan akan terkena denda.

Yaitu niat ihram dari Miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, Tawaf Wada’, dan juga melempar jumroh.

Sementara untuk umroh, kewajiban yang perlu ditaati hanyalah niat ihram dari Miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Itu dia hal-hal mendasar yang membedakan ibadah umroh dengan naik haji. Secara singkat, naik haji memang membutuhkan waktu lebih lama karena hukum, kewajiban, dan rukunnya yang lebih banyak.

Jika dipikir-pikir, wajar saja antrian untuk naik haji bisa mencapai bertahun-tahun lamanya. Ibadah ini hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun Hijriah dan membutuhkan persiapan yang matang.

Nah, jika mendaftarkan diri atau keluarga untuk naik haji dan umroh, jangan lupa untuk menyiapkan diri dan semua hal yang dibutuhkan dengan baik, ya!

Untuk para wanita yang ingin menjalankan ibadah umroh, direkomendasikan untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan jadwal haid. Karena sayang kan, jika sudah daftar tapi ternyata tidak bisa melakukan ibadah sepenuhnya karena berhalangan?