Search
Close this search box.

7 Larangan saat Berihram, Perlu Diperhatikan agar Haji dan Umroh Sah!

Larangan saat berihram – Pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, baik haji maupun umroh memiliki beberapa rukun-rukun yang wajib untuk dilakukan. Apabila rukun tersebut tidak dilakukan, maka akan merusak ibadah tersebut yang berujung tidak sahnya suatu ibadah.

Salah satu rukun yang terdapat pada kedua ibadah tersebut adalah ihram. Rukun ini pun merupakan sebuah langkah pertama sebagai pertanda seseorang melakukan haji atau umroh.

Ihram dalam Haji dan Umroh

Ihram, atau dalam bahasa Arabnya إحرام berarti berniat untuk melakukan salah satu dari ibadah Haji dan Umroh di Tanah Suci. Niatan ini pun tidak serta merta niat saja, melainkan harus berasal dari dalam hati terdalam untuk benar-benar ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh.

Dalam melakukan ihram ini dapat dimulai dengan berniat dengan sungguh-sungguh saat perjalanan ke tanah suci hampir mendekati miqat makani. Miqat makani sendiri merupakan sebuah tempat sebagai awalan dalam melaksanakan umroh, yakni ihram.

Baca juga: Mau Pergi Umroh? Ketahui Dahulu 5 Tempat Miqat Umroh ini!

Selain itu, apabila seseorang telah dalam keadaan ihram, maka sebagai pertandanya adalah ia menggunakan pakaian ihram. Pakaian ini berupa kain putih yang tidak berjahit yang dipakai untuk bagian atas dan bawah tubuh bagi laki-laki, dan mukenah bagi perempuan.

Dengan telah berihramnya seseorang, maka terdapat beberapa hal yang menjadi suatu larangan. Larangan-larangan ini berlaku sepanjang ia sedang berihram untuk melaksanakan ibadah haji maupun umroh.

Apabila larangan saat berihram ini dilakukan, maka tidak hanya membuat kedua ibadah tersebut menjadi tidak sah, namun juga membuat seseorang tersebut untuk membayar denda (dam) dalam kadar tertentu sebagai gantinya.

7 Larangan saat Berihram

Tentunya kita tidak mau ibadah haji dan umroh yang dilakukan dianggap tidak sah, dan pada akhirnya harus membayar denda dalam kadar tertentu karena melakukan larangan saat berihram.

Oleh karena itu, berikut beberapa hal yang menjadi suatu larangan saat seseorang dalam keadaan ihram haji ataupun umroh.

1. Memakai Pakaian yang Berjahit dan Penutup Kepala

Pelaksanaan ibadah di Tanah Suci ini mengharuskan orang tersebut untuk memakai pakaian ihram tertentu, yakni dua helai kain yang tidak dijahit bagi laki-laki, dan mukenah bagi perempuan. Kedua jenis pakaian ini pun berwarna putih.

Lalu, bagaimana dengan pakaian yang berjahit seperti gamis atau sorban? Hal ini tidak boleh dikenakan saat berihram. Sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam dari Ibnu Umar:

لا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا الْبُرْئُسَ وَلَا السَّرَاوِيْلَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْخَفَّيْن إِلا أَلا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ.

Artinya: Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za’faran, dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaklah ia memotong dua sepatu itu hingga bawah kedua mata kaki.” (HR Bukhari & Muslim)

2. Memotong Kuku dan Rambut serta Memakai Wewangian

Keadaan berihram pun melarang seseorang untuk memotong kuku dan rambut. Rambut ini tidak hanya yang ada di kepala, namun juga seluruh rambut yang ada pada tubuh.

Selain itu, memakai wewangian pun tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan dengan hadits yang telah dijelaskan sebelumnya, “…pakaian yang diwangikan dengan was atau minyak za’faran…”.

Hal ini menjadi sebuah perkecualian apabila wewangian yang menempel di tubuh maupun pakaian telah ada sebelum melakukan ihram.

3. Berburu dan membunuh binatang

Larangan saat berihram selanjutnya adalah seseorang yang berada dalam keadaan berihram, maka ia tidak diperbolehkan memburu binatang. Kemudian juga ia tidak boleh untuk menyakiti serta membunuh binatang.

Namun hal ini memiliki suatu perkecualian, yakni apabila binatang tersebut terindikasi membahayakan keselamatan jiwa kita, maka diperbolehkan untuk membunuh binatang tersebut. 

Tidak hanya itu, hewan yang berada di laut boleh untuk diburu. Hal ini berdasarkan dalam QS. Al-Maidah ayat 96:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Artinya: Dihalalkan bagi kamu hewan buruan lau dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

4. Menebang Pepohonan

Selain memburu atau membunuh hewan, orang yang sedang berihram tidak boleh pula untuk menebang pepohonan, bahkan sepotong ranting pohon sekalipun. Hal ini disamakan dengan menyakiti hewan yang telah dijelaskan sebelumnya.

5. Menikah atau Meminang, dan Menjadi Wali Pernikahan

Menikah dan meminang tidak boleh dilakukan saat dalam keadaan ihram haji atau umroh. Hal ini dilarang langsung oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Larangan saat berihram ini sesuai dengan sabdanya dari Utsman bin Affan yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi yang artinya, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melakukan khitbah”.

6. Melakukan Hubungan Suami-Istri

Hubungan suami-istri tidak boleh dilakukan apabila sedang berada di dalam keadaan berihram. Hal ini juga berlaku untuk melakukan hal-hal yang mengundang syahwat, seperti merayu atau bercumbu.

7. Bertengkar dan Berkata Buruk

Bertengkar, berseteru, berdebat, bahkan berkata buruk sangat dilarang dilakukan apabila seseorang dalam keadaan ihram. Baik itu kepada kerabat, keluarga, maupun kepada siapapun.

Hal ini berdasarkan kepada QS. Al-Baqarah ayat 197:

فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ

Artinya: Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafas, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji.

Akhir Kata

Ibadah Haji dan Umroh mampu membuat kita mendulang pahala yang sangat besar, apalagi ibadah haji merupakan rukun terakhir dalam rangkaian rukun Islam. Sebab, tidak semua orang mampu untuk menuju Tanah Suci melaksanakan ibadah ini.

Oleh karena itu, apabila kita melakukan salah satu atau seluruh larangan saat berihram maka kedua ibadah ini akan menjadi sia-sia. Maka, hindarilah segala larangan yang telah dijelaskan sebelumnya agar ibadah haji atau umroh yang dilakukan akan sah dan mabrur.